Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Tolib (40) warga Jalan Cinta Karya Gang Bengkok, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, mengaku nekat memperkosa putrinya, Bunga (17) lantaran nafsu melihat kemolekan tubuh anaknya.
"Aku tergiur karena tubuh anakku. Selain itu, karena sudah lama hasratku tidak tersalurkan selama istriku kerja di Malaysia," jelasnya di Mapolsek Medan Baru, Rabu (16/7/2014) malam.
Tolib mengaku telah 15 kali melakukan aksi bejatnya tersebut.
"15 kali dan itu kulakukan sejak 4 tahun lalu. Aku melakukannya di rumah, saat Bunga habis mandi ataupun hendak pakai baju," jelasnya.
Kapolsek Medan Baru Kompol Nasrun Pasaribu saat dikonfirmasi menyatakan, terungkapnya kasus ayah memperkosa putri kandungnya ini berawal dari laporan warga.
Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian turun ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
"Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” ujarnya.
Atas perlakuannya itu, pelaku di jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT).
"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun," katanya.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar