Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Polsek Medan Timur mengamankan seorang tersangka penggelapan becak bermotor barang BK 2384 0CY milik Diki Suwantoro (40) warga Jalan Pembangunan Gang Musyawarah, Dusun VI, Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka Ihwanul Mubar Harahap (22) warga Jalan Gurilla Gang Sidik, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Pejuangan, Kota Medan ini diamankan dari sebuah warung tak jauh dari rumahnya, Senin (16/6/2014).
Kanitreskrim Polsek Medan Timur AKP Syarifur Rahaman mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan korban pada 5 Juni 2014 lalu.
Dijelaskan, awalnya tersangka menjumpai korban di Jalan M Yakub Gang Toke Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Timur. Di sana, tersangka meminjam becak barang korban untuk keperluan mengangkut barang pindahan.
Merasa tidak curiga dan kenal, korban pun meminjamkan becak miliknya. Sial, becak yang dipinjamkan korban tak kunjung pulang bahkan tersangka telah menjualnya.
Tersangka mengaku menjual becak milik korban ke penadah yang baru dikenalnya bernama Wandi di daerah Kampung Lada, Tuntungan.
"Becak barang itu dijual tersangka dengan harga Rp500 ribu. Uangnya digunakan untuk berfoya-foya," katanya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih memburu penadah becak barang itu. "Untuk tersangka akan kita kenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," katanya.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar