Senin, 03 Agustus 2026

Bupati Tobasa Mangkir Bersaksi di Pengadilan Tipikor Medan

Rabu, 04 Juni 2014 20:46 WIB
Bupati Tobasa Mangkir Bersaksi di Pengadilan Tipikor Medan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Bupati Toba  Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan PLTA Asahan III di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/5/2014).

Jaksa mengancam akan menjemput paksa pejabat yang juga telah jadi tersangka dalam perkara yang merugikan negara Rp4,4 miliar itu.

Kasmin coba dihadirkan untuk mendapatkan kesaksiannya terhadap terdakwa Rudolf Manurung, ketua panitia pembebasan lahan yang juga Asisten I Setdakab Tobasa. Namun, dia tidak kunjung datang.

Ketidakhadiran Kasmin ini bukan yang pertama. Pada Rabu (29/5/2014), Kasmin juga tidak hadir dengan alasan sedang rapat kerja, ujar JPU Nickson.

Jaksa menyatakan akan melakukan upaya paksa jika Kasmin kembali tidak hadir pada sidang Rabu (11/6/2014) pekan depan.

"Keterangannya diperlukan dalam kasus dugaan korupsi ini, sehingga bila panggilan ketiga tidak juga datang, kami akan menjemput paksa yang bersangkutan," jelas Nickson saat sidang diskors.

Meski Kasmin tidak datang, persidangan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi lain. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Japasar Marbun, mereka memberikan  keterangan terkait pembebasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana (base camp) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, selain Rudolf Manurung, terdapat terdakwa lain yang sudah disidangkan yaitu Saibun Sirait, mantan Plh Sekda Tobasa.

Sementara itu, Kasmin masih berstatus tersangka. Dia dan berkas perkara serta barang buktinya belum dilimpahkan penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Kejati Sumut.

Dalam perkara dugaan korupsi ini negara dirugikan sekitar Rp4,4 miliar karena lahan untuk base camp PLTA Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Tobasa, yang dibebaskan merupakan hutan negara.

Namun, para terdakwa dan tersangka serta pihak berkepentingan lain mengklaim lahan seluas 8 hektare itu merupakan tanah milik masyarakat yang dimiliki secara turun-temurun yang tiba-tiba menjadi hutan Register  44. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan
Hasiholan Silaen Pj Bupati Tobasa
Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Masuk DPO Kejaksaan
Polda Sumut Gelar Perkara Kasus Plt Bupati Toba Samosir Nonaktif di Mabes Polri Pekan Depan
Plt Gubernur Sumut Serahkan SK Plh Bupati Tobasa, Bupati Tapsel dan Wali Kota Binjai
Wakil Bupati Nisel Hukuasa Ndruru Divonis 2 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker