Selasa, 28 April 2026

Bawa 380 Kg Ganja, 2 Warga Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Senin, 02 Juni 2014 17:05 WIB
Bawa 380 Kg Ganja, 2 Warga Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kamaruddin dan Rusdi Amin Porang dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup. Keduanya dinyatakan bersalah menjadi kurir 380 kg ganja.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai M Isa Damanik pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/6/2014).

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Kamaruddin dan Rusdi Amin Porang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman," ujar M Isa.

Dalam perkara ini, majelis hakim juga menghukum Arif Ramadsyah Harahap dan James Simarmata. Keduanya  dijatuhi  hukuman masing-masing 18 tahun penjara karena melanggar Pasal 115 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan  tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala meminta agar majelis hakim menjatuhi Kamaruddin dan Rusdi Amin Porang dengan hukuman mati. Sementara itu, Arif Ramadsyah Harahap dan James Simarmata masing-masing dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Menyikapi putusan majelis hakim, JPU Yunitri Sagala menyatakan pikir-pikir. Keempat terdakwa juga menyampaikan sikap serupa.

Namun, Kamaruddin dan James Simarmata sempat meminta keringanan dan menilai tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim terlalu berat.

"Kalau kalian keberatan, silakan banding dan sampaikan di memori banding. Tapi ingat, hukuman ini sudah cukup ringan, karena kalian bawa ratusan kilogram ganja, ancamannya hukuman mati," kata M Isa.

Kamarudin merupakan warga Desa Atu Tulu, Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Sementara itu, Rusdi Amin Porang beralamat di Jalan Dusun Simpang 3, Desa Porang Ayu, Kecamatan Blang Pegayon, Kabupaten Gayo Luwes, Aceh.

Keempatnya ditangkap dengan barang bukti 115 bal dan 8 goni ganja dengan berat 380 kilogram di Jalan AH Nasution, Medan pada Jumat 11 Oktober 2013. Ganja yang dibawa dari Aceh untuk diedarkan di Kota Medan.

Dalam perkara ini, terdakwa berjumlah 5 orang. Namun, seorang terdakwa bernama Mawardi merupakan anggota TNI yang bertugas di Aceh. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Timsus Narkoba Polda Polda Sumut dan Polres Madina Musnahkan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Bukit Tor Sihite
Peredaran 272 Kilo Ganja Aceh Digagalkan, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku
Polrestabes Medan Musnahkan 31 Kg Sabu dan 5,7 Kg Ganja, Ribuan Orang Terselamatkan
Pelaku Pengganjal Mesin ATM Disergap Tim Jatanras Reskrim Polrestabes Medan
 Polda Sumut dan BRIN Kerjasama Tanam Alat Pendeteksi Ladang Ganja
Manfaatkan Teknologi, Ladang Ganja Seluas 5 Hektare Ditemukan di Pegunungan Tor Sihite
komentar
beritaTerbaru
hit tracker