Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Penyidik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan Syafri Siregar sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Masnilam Hasibuan, Kamis (22/5/2014).
Status itu disandang oknum Ketua KPU Padang Lawas Utara (Paluta) tersebut atas laporan Anggota KPU Paluta Masnilam Hasibuan yang mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh Syafri Siregar dengan meremas buah dadanya.
Kabar tersebut langsung diterima dari Kasatreskrim Polres Tapsel AKP Edison Siagian.
"Ya benar, oknum Ketua KPU tersebut telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Siagian melalui telepon.
Setelah menetapkan Syafri Siregar sebagai tersangka, penyidik akan melayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
"Pekan depan yang bersangkutan akan kita panggil untuk menjalani pemeriksaan," jelas Siagian lagi.
Lebih lanjut Siagian menjelaskan Syafri Siregar disangkakan melanggar Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan.
"Kalau kita lihat ancamannya 2 tahun 8 bulan. Tapi kita lihat dulu hasil penyidikannya nanti," pungkas Siagian.
Sementara Masnilam Hasibuan yang dihubungi wartawan via telepon menyambut baik langkah kepolisian.
Bahkan Masnilam yang tengah berada di Kota Padang, Sumatera Barat itu mengatakan agar hal ini menjadi contoh bagi upaya pembelaan terhadap perempuan.
"Baguslah kalau dia ditetapkan sebagai tersangka, supaya jangan semena-mena terhadap perempuan," ujar Masnilam.
Sementara itu, Syafri Siregar yang dikonfirmasi terkait status tersangkanya itu mengaku tidak tahu.
Bahkan dia mengaku tidak tahu telah dilaporkan atas dugaan pelecehan sebagaimana dilaporkan Masnilam.
"Saya tidak tahu ada laporan tentang saya," kata Syafri yang mengaku sedang berada di Jakarta untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut Syafri mengatakan bahwa kasus yang disangkakan kepadanya merupakan konspirasi.
"Ini adalah pembunuhan karakter kepada saya dan bisa jadi ada pihak yang ingin menjatuhkan saya," ujarnya.
Syafri bahkan mengancam balik melapor jika tuduhan Masnilam itu tidak terbukti.
"Saya akan menuntut balik kalau (laporan) itu tak terbukti," ujarnya.
Sebelumnya, Rabu (21/5/2014), Gema Paluta dan IPMI Paluta mengadakan aksi demo di depan Mapolres Tapsel dan menuntut agar Syafri Siregar segera diberhentikan dari jabatan dan dipenjarakan.
"Kalau dia (Syafri Siregar) tidak diberhentikan dan ditahan, kami akan demo ke Polda Sumatera Utara," ancam Anwar Siregar.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar