Minggu, 03 Mei 2026

Bawa Narkoba Lebih Banyak, WN Singapura Divonis Rehab

Rabu, 19 Maret 2014 22:34 WIB
Bawa Narkoba Lebih Banyak, WN Singapura Divonis Rehab
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membuat putusan yang sangat berbeda pada dua perkara narkotika yang sama-sama melibatkan warga negara asing (WNA). Seorang WN Singapura hanya dihukum rehabilitasi meski membawa narkotika jauh lebih banyak dari yang dibawa WN Malaysia yang dihukum 4 tahun penjara.

WN Singapura yang dijatuhi hukuman 1 tahun rehabilitasi yaitu James Royston Woodtworth. Hukuman itu diputuskan majelis hakim yang diketuai Aksir di PN Medan, Rabu (19/3/2014). Putusan majelis hakim langsung diterima terdakwa.

Majelis hakim menyatakan pria yang beralamat di Blok 644 Hongang Avenue, Singapura itu bersalah melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova dan Nilma Lubis menuntut James dengan hukuman 1 tahun penjara.

James ditangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada 29 November 2013. Saat itu dia baru turun dari pesawat yang membawanya dari Malaysia.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 1,34 gram sabu, 4 butir pil ekstasi warna kuning, 1 butir pil warna abu-abu, setengah butir warna hijau dan satu bong atau alat isap.

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang memeriksa James, Briptu Roni Adrian, menyatakan pria itu nekad membawa narkotika karena ingin berpesta sabu saat merayakan ulang tahunnya di Medan pada 1 Desember 2013.

Hukuman rehabilitasi yang dijatuhkan majelis hakim ini mengundang pertanyaan. Sebab, warga negara asing lain, yaitu WN Malaysia, Salim Bin Muhammad Yusof (49), justru dihukum lebih berat. Padahal barang buktinya tak sampai separuh dari yang dimiliki James.

Salim dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dikenakan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Narkotika yang disita dari Salim hanya 0,5 gram sabu. Bahkan dia juga sudah direhabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Jawa Barat.

Seperti James, Salim juga ditangkap di bandara saat baru tiba dari Malaysia. Hanya ketika itu, Senin (13/5/2013) siang, personel Polis Diraja Malaysia ini diringkus di Bandara Polonia Medan, sebelum bandara dipindahkan ke Kualanamu, Deli Serdang.

Vonis majelis hakim terhadap Salim sempat dipertanyakan Kepala BNN Provinsi Sumut Kombes Rudi Tranggono. 

"Saya malu kita tidak konsisten menegakkan hukum, karena dia (Salim) sudah kita (BNN) rehab di Lido, dan barang buktinya itu hanya kategori pemakai. Rehabiltasi itu pun sudah ada suratnya dan disertakan di BAP," jelas Rudi. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker