Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Siantar, (beritasumut.com) – Dinyatakan terbukti bersalah memalsukan Surat Keterangan Sinode Gereja, dua oknum pendeta yakni Pdt KS STh (70) dan Pdt DES STh (54), masing-masing dituntut pidana penjara selama 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Martiti Manullang dan Anna Lusianna di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rabu (5/3/2014).
Menurut JPU, warga Jalan Turi Gang Teruna, Medan dan Jalan Farel Pasaribu atau Perumahan Padang Hijau, Medan itu terbukti melanggar Pasal 263 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 55 ke 1 KUHP.
Dijelaskan, keduanya selaku pucuk pimpinan di Gereja Pentakosta, Jalan Lingga, Pematang Siantar dinyatakan membuat surat palsu Nomor: 68/XXXIII/UM/3/10 tertanggal 22 Maret 2010 dan Surat Keterangan Synode Gereja Pentakosta Nomor: 001/5.XXXIII/GP/III/2010.
Dalam surat yang ditandatangani kedua terdakwa disebutkan mengangkat dua pengurus baru dewan pertimbangan serta membubarkan pengurus dewan pertimbangan yang lama. Akibatnya timbul ketidakpercayaan dan perpecahan di gereja tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, keterangan terdakwa dan juga saksi dijelaskan di dalam rapat yang diadakan kedua terdakwa, tidak seorangpun dihadiri pengurus dewan pertimbangan yang lama.
Selain itu, rapat yang digelar di halaman teras Gereja Pentakosta yang terletak di Jalan Lingga dianggap tak sah karena sesuai peraturan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/RT) kurang dari dua per tiga peserta yang hadir.
Sebelum itu, persisnya Tanggal 19 Maret 2010, kedua terdakwa dan sekjen serta dua dewan pertimbangan gereja, Pdt P Siburian dan Pdt RD Siburian resmi menggelar dan memimpin rapat Sinode XXXIII.
Dalam rapat tersebut, dewan pertimbangan dengan keputusannya, justru memberhentikan kedua terdakwa sebagai pucuk pimpinan dan sekjen Gereja Penatakosta di Jalan Lingga No 24 A.
Namun saat keputusan itu dibacakan, terjadi kericuhan hingga kedua terdakwa memilih keluar ruang sidang dan diikuti peserta lainnya hingga rapat diskor. Saat itulah kedua terdakwa kembali mencabut skor dan melanjutkan rapat di teras gereja, lalu melanjutkan kembali di rumah terdakwa Pdt KS.
Rapat itu menurut pelapor tidak dihadiri dewan pertimbangan hingga menganut pada peraturan AD/RT, rapat dan keputusan yang diterbitkan itu tidak sah.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya Pordinan Napitu menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Akhirnya, majelis hakim yang diketuai Viktor Pakpahan beranggotakan Ledis Bakara dan Maria Sitinjak menunda persidangan hingga Rabu mendatang.
(BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar