Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kasus yang membelit Anggota DPRD Kota Medan Denni Ilham Panggabean dituding bernuansa politis. Pendapat itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat Kota Medan Herry Zulkarnaen.
"Ini kan sudah jelang Pemilihan Umum (Pemilu), sudah lebih luas lagi. Tidak lagi pribadi, tapi sudah ke partai. Ya, saya berharap polisi juga netral. Kan masih ada solusi untuk berdamai, mencari jalan yang terbaik," ucap Herry di Medan, Jumat (28/2/2014).
Sebelumnya, Surat Izin Penahanan terhadap Deni Ilham yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
"Saya belum menerima hasil penyelidikanya dari penyidik. Jadi saya belum mengetahui, apakah hasil penyelidikan itu akan menahan Denni atau tidak, karena penyidik masih mendalaminya," ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Dedi Irianto di Mapolda Sumut, Kamis (27/2/2014).
Dedi juga mengakui pihaknya telah menerima surat izin penahanan terhadap Denni dari Gubernur Sumut.
Terpisah, Kasubdit II Harta Benda (Harda)/Tanah dan Bangunan (Tahbang) Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Yusup Saprudin, Kamis (27/2/2014) juga membenarkan, pihaknya sedang memeriksa Denni saat itu.
"Ya, benar tadi sudah kita periksa," kata Yusup singkat.
Sebelumnya, Subdit II Harda Tahbang Dit Reskrimum Polda Sumut menjemput paksa Denni Ilham Panggabean dari kediamannya, Jalan Eka Warni, Medan Johor, Jumat (24/1/2014) lalu, karena mangkir dari panggilan penyidik.
Denni ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Arkham Ray ke Polda Sumut yang menuding Deny telah melakukan penipuan hingga Arkham mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar.
Subdit II Harda/Tahbang juga membenarkan, pihaknya telah menangkap dan memeriksa Denni dengan status tersangka.
Setelah berulangkali mangkir dari panggilan penyidik, nama Deni sebelumnya juga sempat dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasi yang diperoleh di Polda Sumut menyebutkan, status tersangka yang disandang Denni ini terkait dengan jual beli rumah di Jalan Gajah Mada, Medan.
Pada Tahun 2012, Denni meminjam uang dari Akhram Ray sebesar Rp2 miliar. Namun, saat pembayaran utang itu jatuh tempo, Denni tak sanggup untuk mengembalikanya.
Sebagai kompensasiny, Denni menawarkan sebuah rumah yang diakuinya adalah sebagai miliknya di Jalan Gajah Mada seharga Rp4 miliar untuk dilunasi Arkham Ray.
Saat akan melunasi pembayaran dan menempati rumah itu setelah dipotong pinjaman Deny, Arkham Ray dihalangi oleh salah seorang kerabat Deni, alasanya rumah tersebut masih dalam sengketa dan sedang di proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Arkham Ray pun menuntut kembali uangnya yang dipakai Denni dan mengurungkan niatnya untuk membeli rumah tersebut.
Namun Denni mengaku saat itu dirinya sedang tak punya uang. Denni pun berjanji akan segera mengembalikan uang yang dipinjamnya itu.
Tak sabar, Arkham Ray pun melaporkan kasus itu ke Polda Sumut yang selanjutnya ditangani Subdit II Harda/Tahbang Dit Reskrimum Polda Sumut. Deni pun akhirnya menjadi tersangka.
Informasi terakhir yang diperoleh menyebutkan, hasil sidang PTUN memutuskan kalau rumah yang disengketakan itu jatuh menjadi milik Denni. Namun, Arkham Ray tetap bersikeras agar uangnya dikembalikan oleh Denni.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar