Jumat, 01 Mei 2026

F-PD DPRD Medan Serahkan Proses Hukum Denni Ilham Panggabean ke Polda Sumut

Jumat, 28 Februari 2014 23:35 WIB
F-PD DPRD Medan Serahkan Proses Hukum Denni Ilham Panggabean ke Polda Sumut
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Kota Medan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang membelit anggotanya, Denni Ilham Panggabean kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Selain itu, FPD juga mengharapkan Polda Sumut segera menuntaskan kasus yang membelit mantan Ketua DPRD Medan itu.

Penegasan tersebut dikemukakan Sekretaris F-PD DPRD Medan Yahya Payungan Lubis saat dimintai tanggapannya di Medan, Jumat (28/2/2014).

"Kita serahkan semuanya ke penegak hukum, dan agar kasus itu juga segera dituntaskan," tegas Yahya.

Disebutkannya, jika kader partai penguasa tersebut bersalah, maka pihaknya akan bersikap objektif demi penegakan hukum yang ada.

"Kita tidak melindung-lindungi. Yang salah, tetap akan bersalah dan yang benar tetap pasti benar," tandas Yahya yang juga anggota Komisi B DPRD Medan ini.

Sebelumnya, Surat Izin Penahanan terhadap Deni Ilham yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

"Saya belum menerima hasil penyelidikanya dari penyidik. Jadi saya belum mengetahui, apakah hasil penyelidikan itu akan menahan Denni atau tidak, karena penyidik masih mendalaminya," ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Dedi Irianto di Mapolda Sumut, Kamis (27/2/2014).

Dedi juga mengakui pihaknya telah menerima surat izin penahanan terhadap Denni dari Gubernur Sumut.

Terpisah, Kasubdit II Harta Benda (Harda)/Tanah dan Bangunan (Tahbang) Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Yusup Saprudin, Kamis (27/2/2014) juga membenarkan, pihaknya sedang memeriksa Denni saat itu.

"Ya, benar tadi sudah kita periksa," kata Yusup singkat.

Sebelumnya, Subdit II Harda Tahbang Dit Reskrimum Polda Sumut menjemput paksa Denni Ilham Panggabean dari kediamannya, Jalan Eka Warni, Medan Johor, Jumat (24/1/2014) lalu, karena mangkir dari panggilan penyidik.

Denni ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Arkham Ray ke Polda Sumut yang menuding Deny telah melakukan penipuan hingga Arkham mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar.

Subdit II Harda/Tahbang juga membenarkan, pihaknya telah menangkap dan memeriksa Denni dengan status tersangka.

Setelah berulangkali mangkir dari panggilan penyidik, nama Deni sebelumnya juga sempat dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi yang diperoleh di Polda Sumut menyebutkan, status tersangka yang disandang Denni ini terkait dengan jual beli rumah di Jalan Gajah Mada, Medan.

Pada Tahun 2012, Denni meminjam uang dari Akhram Ray sebesar Rp2 miliar. Namun, saat pembayaran utang itu jatuh tempo, Denni tak sanggup untuk mengembalikanya.

Sebagai kompensasiny, Denni menawarkan sebuah rumah yang diakuinya adalah sebagai miliknya di Jalan Gajah Mada seharga Rp4 miliar untuk dilunasi Arkham Ray.

Saat akan melunasi pembayaran dan menempati rumah itu setelah dipotong pinjaman Deny, Arkham Ray dihalangi oleh salah seorang kerabat Deni, alasanya rumah tersebut masih dalam sengketa dan sedang di proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Arkham Ray pun menuntut kembali uangnya yang dipakai Denni dan mengurungkan niatnya untuk membeli rumah tersebut.

Namun Denni mengaku saat itu dirinya sedang tak punya uang. Denni pun berjanji akan segera mengembalikan uang yang dipinjamnya itu.

Tak sabar, Arkham Ray pun melaporkan kasus itu ke Polda Sumut yang selanjutnya ditangani Subdit II Harda/Tahbang Dit Reskrimum Polda Sumut. Deni pun akhirnya menjadi tersangka.

Informasi terakhir yang diperoleh menyebutkan, hasil sidang PTUN memutuskan kalau rumah yang disengketakan itu jatuh menjadi milik Denni. Namun, Arkham Ray tetap bersikeras agar uangnya dikembalikan oleh Denni. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya
Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut
Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan
Polda Sumut Ambil Alih Kasus Tiga Personel Polres Siantar Terlibat Sabu
Terkait Vaksin Palsu, Polda Sumut Masih Menunggu Arahan
Kabid Humas Polda Sumut Bantah Personel Shabara Lakukan Pemukulan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker