Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Demi memperoleh uang untuk membayar masuk kerja, Reza Fahri Tanjung (21) warga Jalan Pipit, Perumnas Mandala, Kecamatan Percu Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdanf jadi gelap mata.
Pelaku nekad mencuri sepeda motor Yamaha Mio BK 3249 ADB milik Rita Kiati Sembiring (29) warga Jalan Stasiun Tani Asli, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Rabu (12/2/2014). Akibat perbuatannya, pelaku pun harus merasakan dinginnya di balik jeruji besi tahanan Polsek Medan Area.
Pelaku yang wajahnya babak belur dihajar massa ini mengaku baru sekali melakukan pencurian sepeda motor. Hal ini dilakukannya lantaran tak punya biaya untuk masuk kerja di sebuah perusahaan teh celup di Jalan Sakti Lubis, Medan.
"Aku gak punya uang untuk bayar uang masuk kerja sebesar Rp300 ribu, makanya aku mencuri. Gak mau menambah beban orang tuaku lagi, karena selama ini mereka telah banyak mengeluarkan uang untuk aku," ujarnya di Mapolsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area Kompol Rama S Putra menyatakan, kejadian ini bermula saat pelaku bersama rekannya Rizki (DPO) warga Jalan Enggang, Perumnas Mandala melintas di Jalan Besi Simpang Jalan Sutrisno, Kecamatan Medan Area.
Saat berada di jalan tersebut, pelaku melihat sepeda motor korban yang sedang terparkir di depan warung lontong dengan kondisi kunci berada di stang. Melihat peluang emas di depan mata, pelaku pun langsung melancarkan aksinya untuk mencuri sepeda motor tersebut.
"Pas mau ngambil ketahuan sama pemilik warung lontong dan meneriaki pelaku maling. Warga yang sedang asyik makan langsung keluar dan menangkap pelaku dan menghakiminya," ujarnya.
Personel Polsek Medan Area yang mendapat informasi tersebut langsung turun ke lokasi dimaksud dan mengamankan pelaku dari amukan massa. Saat diamankan, petugas menemukan rokok Surya berisikan daun ganja di dalam tas hitam pelaku.
"Kita menemukan satu paket kecil ganja kering. Barang bukti sepeda motor dan ganja kering kita boyong ke Mapolsek Medan Area," ujarnya.
Saat ini petugas masih melakukan penyidikan dan mengejar satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui. "Untuk pelaku akan kita jerat Pasal 363 KUHP dan UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya. (BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar