Senin, 11 Mei 2026

Sidang Kasus Pembunuhan Kembali Gaduh

Kamis, 30 Januari 2014 19:36 WIB
Sidang Kasus Pembunuhan Kembali Gaduh
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Sidang lanjutan kasus pembakaran manusia dengan terdakwa Sarbjit Singh Rocky hanya berlangsung beberapa menit saja di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Rabu (29/1/2014). Hal ini dikarenakan terdakwa dalam kondisi sakit sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga 5 Februari 2014.

Dalam persidang terdakwa memohon kepada majelis hakim tidak bisa mengikuti sidang karena kondisi kesehatannya terganggu."Maaf Pak Hakim, saya tidak bisa mengikuti sidang, karena sakit," ujar terdakwa.

Mendengar permohonan itu, majelis hakim menunda persidangan yang seyogiyanya mendengarkan keterangan saksi meringankan dari adik terdakwa.

Usai persidangan berlangsung, kegaduhan pun kembali terjadi. Sanak saudara korban langsung menghardik terdakwa. Dengan kawalan petugas kejaksaan dan kepolisian terdakwa pun keluar dari pintu samping Ruangan Cakra VI. Keluarga korban yang hendak bertindak anarkis berhasil dihalangi petugas.

"Pembunuh, binatang kau. Darimana kau bisa panggil saksi. Pembunuh jangan dilindungi," teriak keluarga korban. Melihat kericuhan itu dan pintu masuk dikepung keluarga korban, terdakwa berusaha untuk menghindarinya dengan melarikan diri dari pintu samping. Ia kabur tanpa dikawal dan diborgol oleh jaksa.

Tentu saja, keluarga korban tidak tinggal diam dan mengejar terdakwa hingga keluar ruang sidang. "Dihukum seumur hidup kau cocoknya atau dibakar hidup-hidup. Hukum mati dia, nyawa dibayar nyawa. Tegakkan hukum. Ini negara Indonesia, negara hukum," teriak keluarga korban lagi.

Meski dikejar, terdakwa berhasil menghindari amukan keluarga korban yang ditenangkan oleh pihak kepolisian yang berada di lokasi. 

"Jangan terima uang suap dan tegakan keadilan. Adiknya itu yang menjadi saksi jelas membela terdakwa. Adik dia itu rentenir juga," kata Muni (23) anak korban.

Dalam sidang sebelumnya juga terjadi kericuhan. Saling maki antara kubu terdakwa serta korban pun tak terelakkan sehingga menggangu jalannya sidang di ruangan lain. 

Sebagaimana diketahui, Rocky warga Jalan Karya Bakti No 75, Lingkungan II, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan ini didakwa membakar 2 wanita paruh baya yang tak lain adalah bibinya sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada 7 Maret 2013 jam 19.30 WIB di Jalan Karya Bakti II No 81, Polonia. Saat itu Rocky terlibat cekcok mulut dengan Nimo Kaur (48) masalah utang piutang. Setelah itu Rocky pergi ke lapo tuak dan membawa botol air minum berisi bensin ukuran 1,5 liter. Lalu dia kembali ke rumah tersebut dan menyiramkan ke kepala Nimo. "Mati aja kau Nimo," ujarnya sambil menyalakan api dengan menggunakan mancis.

Tapi di dekat Nimo, juga duduk Gurdif Kaur (45) sehingga kedua wanita ini langsung terbakar hingga akhirnya meninggal dunia di RSU Mitra Sejati. Rocky baru bisa diamankan polisi berselang 2 hari setelah kejadian di lahan garapan, Pasar V, Helvetia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya menjerat terdakwa dengan Pasal 187 Ayat 1c ke 3 subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Perwal Reklame Bikin Gaduh dan Membingungkan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker