Rabu, 29 Juli 2026

Bunuh Suami, Mariani Divonis 18 Tahun Penjara

Rabu, 08 Januari 2014 21:33 WIB
Bunuh Suami, Mariani Divonis 18 Tahun Penjara
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Mariani alias Ani (29) dan selingkuhannya Dedek Alfahri (34) dijatuhi hukuman masing-masing 18 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/1/2014).

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap May Rizal alias Izal, suami Ani. Dalam sidang yang digelar terpisah itu, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang  diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mariani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut melakukan pembunuhan penjara. Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa dengan perintah tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Karlen Parhusip.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa dan JPU pun sama-sama menerima putusan ini.

Namun, seusai sidang, keluarga korban protes dan berteriak karena merasa putusan terlalu ringan. "Seharusnya minimal seumur hidup. Abang kami yang begitu sayang dengan dia, dibunuhnya," teriak seorang perempuan kerabat korban.

Dalam perkara ini, May Rizal alias Izal tewas digorok di rumah majikan yang ditempati bersama keluarganya di Jalan Jermal VII, Medan Denai, Kota Medan, Ahad (12/5/2013) lalu. Pembunuhan karyawan toko kain itu dikamuflasekan seakan-akan merupakan aksi perampokan.

Pembunuhan ini terungkap setelah penyidik curiga dengan keterangan Mariani. Perempuan ini akhirnya mengakui dia dan selingkuhannya, Dedek Alfahri, warga Jalan Rawa, Gang Sentosa, Medan Denai, merencanakan pembunuhan itu. Izal dihabisi dengan harapan hubungan mereka tidak terganggu.

Setelah mendapat pengakuan Mariani, Dedek pun ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu. Saat diringkus kakinya bahkan ditembak karena melawan petugas. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara
Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara
Aniaya PRT, Bibi Randika Divonis 17 Tahun Penjara
Pemilik 354 Kg Ganja Yang Kabur Divonis Seumur Hidup
Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker