Rabu, 10 Juni 2026

Kejagung Tangkap Ervina Sari Tersangka Korupsi BLH Sumut di Cileungsi

Rabu, 08 Januari 2014 01:12 WIB
Kejagung Tangkap Ervina Sari Tersangka Korupsi BLH Sumut di Cileungsi
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Petugas gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap tersangka korupsi uang hasil Penerimaan Retribusi Jasa Usaha Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (BLH Pemprov Sumut) Tahun 2012 Ervina Sari.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi melalui siaran persnya, Selasa (7/1/2014) menjelaskan, Ervina ditangkap di Komplek Cileungsi Hijau, Jalan Meranti 2 Blok M3 No 11, Jalan Raya Narogong Km 21 Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1/2014) sekitar pukul 18.00 WIB. Selanjutnya tersangka akan diterbangkan ke Medan, Rabu (8/1/2014) pagi.

Ervina ditetapkan sebagai buronan oleh Kejari Medan karena menjadi tersangka kasus korupsi. Ervina diduga tidak menyetorkan uang hasil Penerimaan Retribusi Jasa Usaha UPT Laboratorium Lingkungan BLH Sumut Tahun 2012 ke Kas Daerah. Jumlah uang yang tidak disetorkan tersangka ke Kas Daerah mencapai Rp1.206.999.780. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Kejagung Dalami Asal Usul Duit Rp 21 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
 Kapuspen TNI Terima Kunjungan Kapuspenkum Kejaksaan Agung
TNI dan Kejagung RI Kerja Sama Peningkatan SDM dan Kinerja
Jerat Tambahan untuk Pedagang Ilegal Satwa Liar Dilindungi
Kejatisu Laksanakan Koordinas se-Kejari Sumut
Ingin Kabur Saat Ditangkap, Polisi Terpaksa Hadiahkan Timah Panas kepada Perampok Ini
komentar
beritaTerbaru
hit tracker