Minggu, 26 Juli 2026

Orang Tua Korban Pemukulan Minta Oknum Guru SD Dihukum Berat

Selasa, 07 Januari 2014 21:17 WIB
Orang Tua Korban Pemukulan Minta Oknum Guru SD Dihukum Berat
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Ali Imran Sinaga orang tua Habib Risky Sinaga (9) meminta Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan Andre dan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Asban Panjaitan menghukum seberat-beratnya Nurazmi oknum Guru SD Negeri 065009 Medan, Jalan Bagan Deli, Lorong II Veteran. Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

"Hukum saja guru itu seberat-berat, guru macam apa yang memukul anak didiknya pakai sepatu hack tinggi sehingga kepala anakku bocor. Ini baju seragam bekas darahnya masih kusimpan sebagai bukti kekejaman tenaga pendidik yang bernaung di bawah jajaran Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Medan,"ujar Ali kepada wartawan usai menghadiri persidangan, Selasa (7/1/2014).

Ali lantas memaparkan bagaimana sakitnya hatinya oknum guru tersebut selama dua tahun tak tersentuh hukum bahkan guru yang telah berbuat kejam ini tidak ada mendapatkan tindakan dari Pemko Medan sendiri. Walau sudah diproses ke persidangan si pelaku masih melenggang seolah tidak tersentuh hukum.

Begitu pula selama dua tahun mencari keadilan, nasib kedua anaknya yang seharusnya dapat melanjutkan sekolah terpaksa putus sekolah karena dirinya berusaha berjuang untuk mendapatkan keadilan. Sehingga pekerjaan sebagai nelayan harus rela ditinggalkannya.

Dikatakannya, kejadian yang menimpa anaknya terjadi pada Selasa (6/3/2012) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu bertepatan dengan pelajaran matematika. Oknum guru Nurazmi Wahid dinilai terlalu lama meninggalkan ruangan sehingga anak-anak kelas II bermain di dalam kelas. Melihat korban bersama keempat rekannya, oknum guru tersebut menjadi marah dan memukuli anak murid dengan sepatu bertumit tinggi sehingga membuat korban mengalami pendarahan di kepala.

Saat itu juga korban langsung dibawa ke klinik terdekat. Lalu setelah itu disuruh ke kantor kepala sekolah dan diberikan uang 300 ribu. Sesaat kemudian, beberapa guru datang ke rumah dan mengajak berdamai.

Namun selaku orang tua, Ali Imran Sinaga menolak dan mengembalikan uang Rp300 ribu kepada Ketua Komite Sekolah bernama Suparno dan diterima disaksikan guru-guru lain. Kemudian selanjutnya bersama korban langsung membuat pengaduan Mapolres Pelabuhan Belawan Tanggal 9 Maret 2012 dengan No.STTPL/131/III/2012/SPK III Terpadu. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Keluarga Alm Brigadir Dippos Sinambela Minta Sopir Pencabut Nyawa Dihukum Berat
Aiptu J Ketaren Harus Dihukum Berat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker