Jumat, 18 September 2026

Peran Pemuka Agama Krusial Dalam Antisipasi Peredaran Narkoba

Jumat, 13 Desember 2013 01:02 WIB
Peran Pemuka Agama Krusial Dalam Antisipasi Peredaran Narkoba
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Peran tokoh masyarakat dan pemuka agama di setiap lingkungan dinilai penting dalam rangka mengantisipasi peredaran narkoba. Apalagi mengingat jumlah personel kepolisian yang terbatas, sudah pasti peran setiap elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kerja pihak kepolisian. 

Karena, seperti yang diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) bahwa untuk penertiban dan keamanan di republik ini tidak hanya di tangan kepolisian, termasuk kita sebagai warga masyarakat menjadi ujung tombak wajib turut serta memberantas peredaran barang haram tersebut.    

"Narkoba adalah musuh kita bersama. Jadi, kita sebagai warga negara wajib berperan aktif untuk memberantas peredaran barang haram itu. Meski kewenangan ada pada kepolisian, hal itu jangan semata-mata kita limpahkan kepada mereka. Minimal jika kita mengetahui ada peredaran barang tersebut, maka kita dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Medan Porman Naibaho di Medan, Kamis (12/12/2013).

Menurut Porman, peran elemen masyarakat tidak dapat dilepaskan dalam pemberantasan narkoba yang terjadi di Sumatera Utara khususnya Kota Medan. Artinya, walaupun memang kewenangan ada pada polisi, kejaksaan, dan pengadilan sebagai benteng terakhir untuk menindak dan menghukum pelaku narkoba, peran serta terutama di tingkat bawah seperti kepala lingkungan (kepling) juga kuat dalam memberantas narkoba. 

"Bila kepling, tokoh masyarakat hingga pemuka agama dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian, bukan tidak mungkin perlahan masalah ini dapat teratasi," katanya. 
  
Saat ini, sebut Porman, bangsa Indonesia sudah terjadi dekade moral. Salah satu penyebabnya karena narkoba yang kian marak beredar ditengah-tengah masyarakat. Bahkan anak sekolah dasar (SD) saja sudah merasakan barang setan tersebut. Disisi lain Porman juga menyoroti kurangnya personil kepolisian. 

Menurutnya, disamping anggaran untuk hal ini terbatas, jumlah petugas polisi juga masih terbatas. Sehingga penanganan dalam memberantas peredaran barang haram itu terkesan lamban diantisipasi. 

"Bagaimana mungkin ini dapat diatasi apalagi seperti hasil pertemuan kita dengan polresta, yang selalu mengeluhkan keterbatasan personil dan anggaran. Tapi itulah fakta yang terjadi, di mana sekarang jumlah polisi tak sebanding dengan jumlah penduduk. Untuk itu di sinilah dibutuhkan peran serta masyarakat termasuk kepling, tokoh masyarakat, dan pemuka agama untuk memberikan pencerahan kepada warga," paparnya.

Soal penegakan hukum bagi tersangka kasus narkoba, lanjut Porman, polisi dan kejaksaan harus serius untuk hal ini. Karena sebagai benteng terakhir dalam  penegakkan perkara, diperlukan sanksi tegas sehingga ada efek jera bagi pelaku, dan bagi orang yang belum melakukan agar jangan coba-coba memakai. 

"Saya melihat sangat sederhana sekali putusan-putusan atas perkara ini. Seharusnya dihukum dengan seberat-beratnya. Karena apapun ceritanya untuk masalah ini harus ada penegakkan hukum tegas yang diberikan," ucapnya.

Mengenai sistem pengamanan akses barang haram itu, baik melalui pelabuhan maupun jalur udara dan darat, sekali lagi Porman menyebutkan di situlah peran masyarakat untuk mengawal dan melaporkan kepada pihak berwajib. Karena tanpa ada informasi tersebut penindakan terhadap pelaku tidak dapat dilakukan. 

"Kalau kita hanya menunggu polisi datang untuk menangkap tanpa memberikan informasi peredaran barang tersebut, itu sama saja bohong. Makanya tadi saya bilang semua elemen masyarakat dapat menjadi penyambung informasi untuk sama-sama melakukan penolakan agar barang itu tidak dapat masuk,” ungkapnya.

Disinggung minimnya anggaran sosialisasi Badan Narkotika Nasional (BNN) guna penyuluhan bahaya narkoba, Porman tidak dapat menerangkan secara eksplisit. 

"Gini, kalau menyangkut persoalan anggaran, sifatnya itu vertikal dan dananya juga dari pusat. Tapi kalau dananya dari APBD, maka kita bisa tahu berapa anggaran sebenarnya untuk itu. Karena nomenklatur anggarannya memang tidak ada saat pembahasan di DPRD. Sebab itu langsung ke Komisi III DPR RI," ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mendukung panti rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Menurutnya tersangka narkoba harus ditempatkan khusus dan terpisah dari narapidana kasus lain. Sehingga penyuluhan tentang bahaya narkoba dapat fokus dilakukan. 

"Saya setuju itu diberlakukan bagi para pecandu narkoba. Karena mereka akan mendapatkan penyuluhan dan pencerahan, sehingga keluar dari tempat itu dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik," tandasnya seraya mengatakan, jika hukum tidak didukung oleh elemen masyarakat, maka pemberantasan narkoba tidak pernah terjadi. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Sekda Medan Ingatkan Akhir Tahun Masa Paling Krusial
komentar
beritaTerbaru
hit tracker