Minggu, 19 April 2026

PDAM Tirtanadi Untung Selama Dipimpin Azzam

Selasa, 19 November 2013 15:21 WIB
PDAM Tirtanadi Untung Selama Dipimpin Azzam
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Meski PDAM Tirtanadi cukup terguncang dengan kasus dugaan korupsi yang menimpa Direktur Utama (Dirut) Azzam Rizal, namun ternyata selama masa jabatannya 2011-2013, perusahaan daerah itu mengalami keuntungan.

Fakta itu terungkap dari kesaksian beberapa anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/11/2013).

Diawali kesaksian Rajamin Sirait selaku anggota Dewas PDAM Tirtanadi. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik, ia mengakui keberadaan Koperasi Tirtanadi memberi keuntungan bagi PDAM Tirtanadi.

"Ya setahu saya kehadiran koperasi memang menguntungkan sesuai laporan KAP (Kantor Akuntan Publik)," ujar Rajamin.

Pengakuan Rajamin ini sempat membuat Jaksa Penuntut Umum Netty Silaen tampak gusar dan langsung menghadirkan bukti angka-angka pembukuan yang dimilikinya kehadapan majelis hakim. Namun saat Netty membenturkan temuan fakta yang dimilikinya, Rajamin bersikukuh bahwa fakta keuntungan itu bisa dicek ke KAP dan merupakan laporan hasil keseluruhan rekap pertahunnya sehingga Netty terdiam.

Kemudian Netty langsung mengalihkan pertanyaan tentang dana penyertaan modal senilai Rp200 miliar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diterima Tirtanadi, namun Hakim Ketua Jonner menganggap itu tidak berhubungan sehingga tak dilanjutkan.

Kesaksian kalau Tirtanadi keuangannya diuntungkan juga disampaikan saksi sesudah Rajamin yaitu Gazali Syam dan Tengku Basyrul Kamali yang juga anggota Dewas Tirtanadi. Meski demikian, di awal-awal kesaksian ketiganya dalam memberikan kesaksiannya tampak kesal karena mereka tidak dilibatkan dalam penetapan perjanjian antara Tirtanadi dengan koperasi dan menganggap kebijakan itu salah.

Bahkan mereka sama-sama mengakui sudah pernah beberapa kali meminta agar Azzam selaku Dirut Tirtanadi untuk tidak lagi meneruskan kerjasama dengan koperasi yang ditugaskan memungut uang tagihan rekening air pada konsumen.

Terlebih saksi terakhir yakni Abu Hanifah selaku Sekertaris Dewas Tirtanadi dalam kesaksiannya mengakui dirinya adalah satu-satunya yang tidak mau menandatangani kerjasama tersebut. Namun saat tim penasehat hukum terdakwa Azzam menunjukkan bukti-bukti kehadapan majelis hakim, ia akhirnya mengakui tandatangannya. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
RSUP Adam Malik Kekurangan Tenaga Perawat
Dirut Baru RSUP Adam Malik Optimis Raih Akreditasi JCI 2017 Nanti
RSUP Adam Malik Diharap Kemenkes Raih Akreditasi JCI, 2017 Nanti
Rencana PDAM Tirtanadi Naikkan Tarif Air Timbulkan Pertanyaan Besar Warga Medan
Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu
Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK
komentar
beritaTerbaru
hit tracker