Jumat, 10 Juli 2026
Kasus Dugaan Korupsi Alkes Pemkab Tobasa

Polda Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Sumut

Jumat, 15 November 2013 23:15 WIB
Polda Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Sumut
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengusut dugaan keterlibatan Anggota Banggar DPRD Sumut Zulkifli Effendi Siregar yang mengusulkan pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Politisi Partai Hati Nurani Rakyat itu diduga menggaransi lolosnya pengadaan alkes tersebut.

Kanit 4 Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jadiaman Sinaga dalam pemaparannya di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan, Jumat (15/11/2013) siang menjelaskan, berdasarkan pengakuan saksi Ridwan Winata (tersangka 6 kabupaten/kota), Zulkifli memberikan jaminan untuk menggolkan pengadaan di Pemkab Tobasa dan SKPD Dinas Kesehatan Tobasa tidak pernah mengusulkan pengadaan Alkes dan KB sebesar Rp9,5 miliar itu.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Tobasa Haposan Siahaan dan Dirut PT MGM Ridwan Winata yang merupakan rekanan dalam proyek itu sudah dilakukan penahanan. Berkas Haposan Siahaan sudah P21 dan BAP dan barang bukti sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan Ridwan Winata sedang dalam penanganan oleh pihak Kejati Lampung, jelas Sinaga.

Haposan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa tersebut. BAP Haposan dilimpahkan ke JPU pada Senin (11/11/2013). Pelimpahan barang bukti diantaranya uang Rp110 juta dan berkas. Sedangkan alkesnya tidak, karena bisa digunakan. 

Haposan disangkakan melakukan penggelembungan anggaran (mark up) yang diketahui dari hasil penghitungan sendiri (HPS). Haposan menggunakan HPS milik rekanan yakni Ridwan Winata. Seharusnya Haposan melakukan survei harga ke distributor. HPS itu diterima dari rekanan dan dikopi langsung.

Disebutkan, dalam kasus ini, jumlah kerugian negara di Pemkab Tobasa sebesar Rp4,9 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp9 miliar. 

Ditambahkan Sinaga, penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti mengenai dugaan adanya aliran fee anggaran proyek itu ke sejumlah pejabat di Pemprov Sumut. Kedua tersangka, yakni Haposan Siahaan dan Ridwan Winata, mengakui adanya bagi-bagi dana. Itu yang masih ditelusuri, ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Wakil Ketua dan Anggota Banggar DPRD Sumut Sigit Pramono Asri dan Zukifli Effendi Siregar. Namun, polisi belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
IMM Desak Kapolda Sumut Mundur
Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya
Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut
Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan
Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot, Penggantinya dari Polda Aceh
Kaburnya 11 Tahanan, Desakan Pencopotan Kapolda dan Dir Narkoba Menguat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker