Jumat, 17 April 2026

Menolak Menikah, Janda Beranak Tiga Dibunuh

Sabtu, 02 November 2013 02:44 WIB
Menolak Menikah, Janda Beranak Tiga Dibunuh
Mberngap Ginting
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Namorambe, (beritasumut.com) – Hanya dalam hitungan delapan jam, Tim Buser Polsek Namorambe berhasil meringkus Naksi Tarigan (50) warga Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, tersangka pembunuh janda beranak tiga, Herlina Beru Ginting Manik alias Mak Sofi (39), Kamis (31/10/2013). 

Kapolsek Namorambe AKP JH Situmorang didampingi Kanit Reskrim Iptu S Sembiring di Namorambe, Kamis (31/10/2013) malam menjelaskan, Naksi Tarigan diciduk dari rumah salah satu keluarganya di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. 

Kepada penyidik, pelaku mengaku membunuh korban karena korban menolak setiap kali diajak menikah dengan membuat berbagai alasan. Tidak terima alasan yang diucapkan korban pelaku kemudian membunuh korban.

Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti yang ditemukan di TKP berupa sarung pisau panjang serta sandal milik korban kemudian dilimpahkan ke Polres Deli Serdang. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 junto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Herlina Beru Ginting Manik alias Mak Sofi (39) warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang ditemukan tewas dalam kondisi berlumuran darah, Kamis (31/10/2013) sekira pukul 08.30 WIB.

Berdasarkan hasil visum tim medis Rumah Sakit Adam Malik Medan, di sekujur tubuh korban terdapat  5 tusukan yakni di bagian dada, hulu hati, rusuk, leher dan 9 luka bacokan. (BS-028)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker