Senin, 24 Agustus 2026

Mantan Sekda Langkat Surya Djahisa Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 31 Oktober 2013 09:45 WIB
Mantan Sekda Langkat Surya Djahisa Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Langkat Surya Djahisa dituntut tujuh tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (30/10/2013).

Surya Djahisa dinilai menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Hasnil M Yasin & Rekan tanpa melalui proses seleksi atau tender untuk menyusun perubahan tarif pajak penghasilan PPH Pasal 21 untuk tahun fiskal 2001 dan 2002 untuk disesuaikan dengan tarif baru saat menjabat sebagai Kabag Keuangan Pemkab Langkat hingga merugikan negara Rp1,193 miliar.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramlo Simbolon meminta majelis hakim yang diketuai Nelson Marbun, membebani terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tetapi JPU tidak membenai terdakwa dengan membayar uang pengganti. Alasannya, terdakwa tidak terbukti menikmatinya. Uang pengganti sebesar Rp1,193 miliar itu dibebankan jaksa kepada Kepala Kantor Akuntan Publik (KAP) Hasnil M Yasin & Rekan, Hasnil MM (berkas dan tuntutan terpisah).

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Ramlo.

Kata Jaksa, adapun kesalahan Surya Djahisa adalah membubuhkan paraf dalam surat perjanjian kerja tanpa terlebih dahulu mempelajarinya dimana selanjutnya kontrak itu ditandatangani Bupati Langkat Syamsul Arifin.

Sebagai Kepala Kantor Akuntan Publik (KAP) Hasnil M Yasin & Rekan ditunjuk melaksanakan pekerjaan kompensasi/restitusi dengan jangka waktu pekerjaan paling lama 6 bulan.

"Lalu, Pemkab Langkat memperoleh dana kompensasi atau restitusi sebesar Rp5,9 miliar. Sesuai surat perjanjian, KAP Hasnil M Yasin & Rekan memperoleh honorium sebesar 20% dari Rp5,9 miliar yaitu Rp1,19 miliar. Terdakwa Hasnil mendapat bagian sekitar Rp404 juta dan Surya Djahisa mendapat bagian sekitar Rp793 juta," terangnya.

Ternyata, penunjukan langsung KAP Hasnil M Yasin & Rekan melanggar Pasal 17 Keppres No 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah.

Penetapan honorarium sebesar 20% dari kompensasi/restitusi pajak dinilai bertentangan dengan Pasal 28 ayat (7) Keppres No 18 Tahun 2000. Kontrak persentase hanya berlaku untuk pelaksanaan jasa konsultasi di bidang konstruksi dan pekerjaan pemborongan tertentu.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan Kamis (7/11/2013) pekan depan.

Sementara itu di luar persidangan, Surya Djahisa tampak kecewa atas tuntutan tersebut. Ia merasa tidak bersalah. Karena menurutnya dirinya hanya memparaf. Tetapi Semua berkas pencairan dan kontrak ditandatangani Bupati Langkat Syamsul Arifin.

"Kan sudah jelas saya hanya memparaf. Saya nggak enak mau komentar banyak. Nantilah, nggak enak dilihat teman-teman. Tapi saya serahkan semuanya sama majelis hakim. Biar hakim yang menilai kasus ini seperti apa," kata Surya Djahisa sembari meninggalkan wartawan. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Atap Es Teller 77 di Lantai 3 Sun Plaza Runtuh
Lepas Sambut Danyonif 756 WMS: Dari Letkol Simanjuntak ke Mayor Sitinjak
Jubileum 75 Tahun PPTSB, Mangihut: Tengku Erry Sangat Dekat Dengan Sinaga
Jubileum 75 Tahun PPTSB: Bersyukur dan Bersatu Dalam Keberagaman
Jubileum 75 Tahun PPTSB, Plt Gubernur Sumut Ajak Sinaga Pulang Kampung Bangun Samosir
Akomodir Tuntutan Buruh, Pemprov Sumut Layangkan Usulan Revisi PP 78
komentar
beritaTerbaru
hit tracker