Kamis, 30 April 2026

Akomodir Tuntutan Buruh, Pemprov Sumut Layangkan Usulan Revisi PP 78

Sabtu, 21 November 2015 19:39 WIB
Akomodir Tuntutan Buruh, Pemprov Sumut Layangkan Usulan Revisi PP 78
Istimewa
Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Kadis Tenaga Kerja Sumut dan perwakilan 16 elemen buruh menggelar diskusi tentang PP 78 di Ruang Beringin Lantai 8 Kantor Gubernur Sumut, Sabtu (21/11/2015).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan siap mengakomodir tuntutan kaum buruh untuk melayangkan usulan agar Pemerintah Pusat segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
 
Kesediaan tersebut dinyatakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi didampingi Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja (Disnaker) Bukit Tambunan, saat berdiskusi dengan perwakilan 16 elemen buruh Sumut di Ruang Beringin Lantai 8 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Sabtu (21/11/2015).
 
Dalam kesempatan itu, Tengku Erry menegaskan, sebelum surat usulan dilayangkan, elemen buruh diimbau membentuk tim guna membahas berbagai pertimbangan mendasar sebagai alasan logis pentingnya revisi terhadap PP 78.
 
"Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah perwakilan Pemerintah Pusat di daerah. Meski demikian, Pemerintah Provinsi juga mengakomodir tuntutan masyarakat buruh terkait  PP 78 Tentang Pengupahan. Jika buruh menilai ada alasan mendasar, Pemerintah Provinsi siap melayangkan usulan kaum buruh tentang PP 78 ke Pemerintah Pusat," ujar Tengku Erry.
 
Secara tegas, Tengku Erry juga mengatakan, sebagai perwakilan Pemerintah Pusat, Pemprov Sumut tidak mungkin menolak PP 78 sebagai acuan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2016.
 
Berdasarkan perhitungan sesuai PP tersebut, Pemprov Sumut juga telah mendapatkan besaran UMP Sumut 2016 mendatang sebesar Rp1.811.875, atau naik 11,5 persen dari UMP Tahun 2015 lalu yang hanya Rp1.625.000.
 
"Besaran UMP Sumut 2016 ini sesuai dengan aturan PP No 78/2015 yang baru dengan perhitungan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, setelah Dewan Pengupahan Sumut melakukan survei," jelas Tengku Erry.
 
Dalam kesempatan itu, Tengku Erry tidak lupa mengimbau buruh untuk melakukan aksi damai pada Aksi Mogok Kerja yang akan berlangsung pada 24 hingga 27 November 2015 mendatang.
 
"Menyampaikan aspirasi boleh saja. Tetapi kita mengharapkan aksi berjalan damai dan kondusif," pesan Tengku Erry.
 
Sementara Kadis Tenaga Kerja Sumut Bukit Tambunan mengatakan, acuan besaran UMP Sumut mengikuti PP 78 berdasarkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi atau Pendapatan Regional Domestic Bruto (PDRB) Sumut. Inflasi Sumut Tahun 2015 tercatat sebesar 6,83 persen dan PDRB sebesar 4,67 persen. Dengan demikian, kenaikan upah sebesar 11,5 persen.
 
"Untuk perhitungan kenaikan upah sesuai PP yang baru, yakni upah tahun berjalan dikalikan dengan kenaikan inflasi ditambah kenaikan PDRB. Jadi, UMP berjalan Rp1.625.000 dikalikan 11,5 persen, maka diperoleh kenaikan sebesar Rp186.875. Penjabarannya, UMP Tahun 2015 yakni Rp1.625.000 ditambah Rp186.875.00 maka UMP Ssumut Tahun 2016 mendatang menjadi Rp1.811.875," jelas Bukit.
 
Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sumut Nicholas mengatakan, selain tidak berpihak kepada kesejahteraan kaum buruh, PP 78 bertentangan dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003.
 
Hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menyatakan, sebut Nicholas, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (lex posterior derogate legi priori) seperti yang tertuang dalam UU No 12 Tahun 2011 yang menggantikan UU No 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
 
"Hirarki PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan lebih rendah dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Karena itu, kami elemen buruh menolak pemberlakuakn PP Pengupahan," tegas Nicholas.
 
Lebih lanjut Nicholas menyatakan, besaran UMP berdasarkan PP 78, berdasarkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sedang UU No 13 Tahun 2003 berdasarkan 60 item Komponen Hidup Layak (KHL).
 
"Kami juga tegas menolak besaran UMP Sumut 2016 sebesar Rp1.811.875 karena tidak sesuai dengan tuntutan kebutuhan hidup layak kaum buruh," ujar Nicholas.
 
Selain itu, elemen buruh juga mendesak Pemprov Sumut memberlakukan tripartit dalam menetapkan besaran UMP, termasuk menindak tegas perusahaan outsorching yang dinilai merugikan kaum buruh. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker