Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menerima sebanyak 159 laporan sengketa informasi publik sejak September 2012 hingga September 2013.
“Dari 159 laporan yang diterima, sebanyak 7 laporan diputus melalui proses ajudikasi oleh Komisi Informasi,” ujar Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Mayjen Simanungkalit di Medan, Sabtu (12/10/2013).
Sisanya, sebanyak 42 laporan berhasil dimediasi, enam laporan gugur, 11 laporan tidak memiliki formulir sengketa dan sebanyak 93 laporan ditolak.
Mayjen merinci, sengketa informasi yang diputus KI Sumut melalui proses ajudikasi yakni dengan termohon Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhan Batu dan Ketua DPRD Kabupaten Dairi.
Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Dairi, Kepala Dinas Kesehatan Dairi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dairi, Kepala RSUD Sidikalang dan Kepala Dinas Perindustrian Dairi.
Dalam putusan yang dijatuhkan, para termohon diperintahkan membuka informasi publik dan memberikan seluruh permohonan informasi yang diajukan pemohon.
Apabila putusan tidak dilaksanakan, termohon akan dijatuhi hukum pidana dan akan dieksekusi oleh pengadilan negeri setempat, tandas Mayjen. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar