Sabtu, 31 Oktober 2026

Bupati Madina Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Rabu, 11 September 2013 23:52 WIB
Bupati Madina Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
Google
Hidayat Batubara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi segera melimpahkan berkas kasus korupsi Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubata ke tahap penuntutan guna dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan. Pengadilan Tipikor Medan siap mengadili Hidayat.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo dalam keterangan pers di kantornya menerangkan selain Hidayat Batubara, KPK juga  secara resmi melimpahkan berkas perkara tersangka lainnya, Khairil Anwar. Khairil diketahui merupakan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina.

"Ada P-21 atas nama tersangka MHB dan KAD terkait kasus Madina," kata Johan Budi.

Dia menambahkan, dengan dilimpahkannya berkas perkara kedua tersangka ini ke penuntutan, maka dalam waktu maksimal 14 hari kedepan keduanya akan naik sidang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Madina Hidayat Batubara, Plt Kadis PU Kabupaten Madina Khairul Anwar, dan seorang kontraktor swasta bernama Surung Pandjaitan sebagai tersangka.

KPK menjerat Hidayat dan Khairul dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk Surung disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Medan, Selasa (14/5/2013) dan Rabu (15/5/2013) lalu. Dari penggeledahan terkait operasi tangkap tangan tersebut KPK menyita uang Rp1 miliar. 

Diduga uang tersebut merupakan fee dari Surung yang dijanjikan proyek oleh Hidayat yang menggunakan alokasi dana BDB Madina. Hidayat sendiri diketahui sempat lolos dari kejaran penyidik KPK. Namun akhirnya berhasil ditangkap di sebuah tempat di Medan dengan bantuan Polda Sumatera Utara.

Sementara Humas PN Medan Nelson J Marbun menerangkan PN Tipikor segera menggelar persidangan kasus itu bila pihak Jaksa KPK telah melimpahkan berkasnya ke PN Tipikor Medan.

“Persidangan kasus itu sendiri saat ini tengah berlangsung, dengan salah satu terdakwanya  Surung Panjaitan. Untuk persidangan dengan terdakwa lainnya, PN Tipikor dipastikan siap menggelar sidangnya,” jawab Humas PN Medan ini di Medan, Rabu (11/9/2013). (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Saksi Pelapor Sakit Tak Bisa Bicara, Bupati Madina untuk Sementara Aman
Sempat Mangkir, Bupati Madina Akhirnya Diperiksa Poldasu Terkait Kasus Penipuan
Inilah Modus Penipuan Bupati Madina Versi Kuasa Hukum Tahjudin Pardosi
Lakukan penipuan Rp 600 juta, Bupati Madina Mangkir Dipanggil Poldasu
Bupati Madina Silaturahmi Dengan Masyarakat Malintang
Bupati Madina Tinjau Bendungan dan Rambin di Panyabungan Utara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker