Minggu, 01 November 2026

Sidang Terlambat Akibat Lamanya Mengumpulkan Tahanan

Minggu, 01 September 2013 21:06 WIB
Sidang Terlambat Akibat Lamanya Mengumpulkan Tahanan
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengakui efektifitas persidangan di Pengadilan Negeri Medan belum berjalan maksimal salah satunya akibat lamanya tahanan masuk ke pengadilan Kelas IA Plus tersebut.

Begitupun Kasipidum Kejari Medan Dwi Agus Afrianto menyatakan kejaksaan bukanlah instansi yang paling bertanggungjawab atas keterlambatan para tahanan tersebut. Menurut Dwi, keterlambatan tahanan dikarenakan proses di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta yang banyak memakan waktu.  

“Memang betul yang paling disoroti itu kejaksaan karena memang kita yang bertanggungjawab mengantarkan para tahanan. Tapi perlu saya jelaskan bahwa persoalan keterlambatan itu karena proses penjemputan tahanan di rutan yang memang banyak memakan waktu,”ujar Dwi di Medan, Ahad (1/9/2013).

Dijelaskan Dwi, setiap harinya mobil tahanan Kejari Medan sudah berada di Rutan Tanjung Gusta sekitar 09.00 WIB untuk menjemput tahanan. Hanya saja, tahanan baru bisa dibawa ke pengadilan sekitar pukul 12.00 WIB.

Meskipun pihaknya telah melengkapi prosedur peminjam tahanan (bon tahanan) sejak jauh hari, namun tahanan baru bisa dikumpulkan saat waktu penjemputan. Hal itu disebabkan tidak adanya ruang penampungan sementara bagai tahananan yang telah di Bon dan siap dibawa ke PN Medan.

“Bayangkan saja kalau setiap harinya kita menjemput 150 tahanan. Maka kita harus bersabar setiap harinya menunggu para tahanan untuk dipanggil satu persatu dan dibawa ke mobil tahanan kejari. Minimal proses pemanggilan hingga tahanan masuk kemobil tahanan memakan waktu sekitar 1 menit jadi untuk 150 tahanan memakan waktu kurang lebih 3 jam. Makanya tahanan baru bisa sampai ke PN Medan sekitar pukul 12 atau jam 1,” ujar Dwi.

Atas kondisi tersebut diakui Dwi pihaknya telah menyampaikan kepada pihak rutan. Hanya saja menurut pihak rutan pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena memang tempat penampungan sementara untuk para tahanan yang akan dijemput tidak tersedia. Tak pelak proses penjemputan tahanan banyak memakan waktu.

“Makanya kita sudah memikirkan bagaimana kedepannya kita bisa duduk bersama termasuk juga dengan pihak PN Medan untuk membicarakan persoalan ini. Kondisi ini juga nantinya akan saya sampaikan kepada atasan (Kajari) kami yang baru nanti,” jelasnya. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
Pimpin Rapat Terbatas di Istana, Presiden Prabowo Fokuskan pada Pendidikan hingga Ekonomi Desa
Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2024
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker