Kamis, 04 Juni 2026

Curi Jaket, Napi Tanjung Gusta Ditangkap Warga

Rabu, 31 Juli 2013 19:32 WIB
Curi Jaket, Napi Tanjung Gusta Ditangkap Warga
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Pancur Batu, (beritasumut.com) – Petugas Polsek Pancur Batu mengamankan Deni Kusuma Atmaja Siregar (32) warga Jalan Binjai Km 19, Binjai, salah satu napi yang melarikan diri dari LP Tanjung Gusta, Medan, beberapa waktu lalu, Selasa (30/7/2013).

Informasi yang diperoleh wartawan, Rabu (31/7/2013), sebelumnya, Deni Kusuma pada saat itu ketahuan warga sedang mencuri jaket di warung kopi milik Parno (47) warga Dusun IV, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, Deni masuk kedalam warung sembari melihat situasi aman dan pemilik warung sedang tidur, sementara seorang temannya berinisial AR (melarikan diri) menunggu di luar warung dengan mengendarai sepeda motor.

Melihat situasi aman, ia pun masuk kedalam kamar tidur anak Parno sembari mengambil jaket yang ada didalamnya. Namun aksinya diketahui para sopir dan kernet truk yang pada saat itu sedang istirahat di warung kopi milik korban.

Curiga dengan gelagat pelaku, salah seorang kernet berteriak maling hingga Parno pemilik warung terbangun. Mendengar hal tersebut, Parno pun langsung mengejar pelaku yang langsung lari ke luar warung . Namun sial bagi Deni, ternyata seorang temannya yang menunggu di sepeda motor langsung tancap gas meninggalkan Deni Kusuma. Ia pun berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap warga.

Warga yang kesal langsung menghajarnya hingga babak belur. Untuk mengantiisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Kades Sembahe yang juga Ketua Polmas, Asli Ketaren langsung mengamankan tersangka ke kantor desa dan meneruskannya ke Polsek Pancur Batu.

Saat ditanya petugas, Deni Kusuma mengaku bahwa dirinya merupakan salah seorang napi yang melarikan diri, Kamis (11/7/2013) lalu. Mengetahui hal tersebut, petugas langsung melakukan koordinasi ke Mapolresta Medan dan ternyata ia memang benar merupakan salah satu napi yang melarikan diri.

"Saya telah menjalani hukuman selama dua tahun dari lima tahun setengah masa hukuman di LP Tanjung Gusta. Saya dihukum karena kasus narkoba jenis sabu-sabu," ujar Deni Kesuma.

Lebih lanjut ia mengatakan, usai melarikan diri, ia kembali ke kampung halamannya di Binjai dan sempat meminjam sepeda motor pamannya serta kemudian menjualnya seharga Rp3 juta ke daerah Aceh.

"Uangnya saya pakai untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan menginap di lokasi Bandar Baru," ujarnya sembari mengaku menyesal serta mengambil hikmah atas perbuatan yang dilakukannya.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Darwin Sitepu didampingi Kanit Reskrim AKP P Samosir saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka diamankan atas bantuan Kades Sembahe bersama Polmas dan warga desa setempat. “Setelah berkoordinasi, tersangka akan kita serahkan ke Polresta Medan guna diproses lebih lanjut," ujar Sitepu. (BS-028)

Tags
beritaTerkait
Kepergok Tim Patroli, Pencuri Pagar Besi Ditangkap
Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus Pencuri Perhiasan Emas Senilai Rp 60 Juta
Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Walikota Medan
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Maling Handphone
Polda Sumut Tangkap Residivis Pelaku Pencurian di Villa Milik Kajati Sumut
Polsek Medan Kota Ungkap Kasus Pencurian Aset Perusahaan Senilai Rp 250 Juta
komentar
beritaTerbaru
hit tracker