Kamis, 10 September 2026

Terdakwa Bansos Syawaluddin Dihukum 20 Bulan Penjara

Sabtu, 16 Maret 2013 16:36 WIB
Terdakwa Bansos Syawaluddin Dihukum 20 Bulan Penjara
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Syawaluddin, Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Pemprov Sumatera Utara dihukum 20 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. 

Majelis hakim diketuai Jhonny Sitohang juga memberikan hukuman tambahan berupa denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp145juta dengan ketentuan bila tidak dapat membayar maka hukuman penjara ditambah satu tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo 18 UU Korupsi jo Pasal 55 KUHP secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jhonny pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/03/2013).

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Syawaluddin lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu dua tahun enam bulan penjara, denda Rp50juta subsider tiga bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp145juta dengan dengan ketentuan bila tidak dapat menbayar maka hukuman penjara ditambah satu tahun.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara. Yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya dan mengembalikan sebagian kerugian negara,” jelasnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2009 yang merugikan negara Rp250 juta dari total keseluruhan Rp1.452.750.000. Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp105juta.

Sekadar informasi, Syawaluddin yang mengelola khusus belanja bantuan sosial belanja hibah bersama Adi Sucipto selaku penerima dan perantara penerima dana bansos (berkas terpisah) melakukan pemotongan 50 hingga 60 persen terhadap yayasan penerima dana bansos.

Tercatat ada 17 proposal yang diurus oleh terdakwa yang bekerjasama dengan saksi Syawaluddin (berkas terpisah) dan Masrizal. Ke 17 proposal yang diurus terdakwa antara lain, Yayasan Perguruan Al Jihad (dua kali), Yayasan Islam Al Jihad, Yayasan Perguruan Khairani (dua kali), Yayasan Pendidikan Al Hikmah, Panitia Renovasi Pembangunan Mesjid Istiqomah.

Selanjutnya Yayasan Pendidikan Islam Nurul Hasanah, Yayasan Pendidikan Persiapan Bangsa, MTs Darul Ulum, Yayasan Pendidikan Mekar Sari, Yayasan Pendidikan Taruna Karya, Yayasan Pendidikan Istiqomah, SMP Langkat Binjai, TBM Harapan Pertiwi, Panitia Pembangunan Masjid An Nawawi.

Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik menemukan adanya penyimpangan dimana sebagian dari pemberian dana bansos tersebut terindikasi disalahgunakan, adanya pemberian dana bansos dengan menggunakan dokumen yang tidak sah untuk kelengkapan persyaratan pencairan bansos, adanya potongan atas pencairan dana bansos dan adanya pemberian dana bansos lebih dari satu kali. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Serahkan Bantuan ke UPTD PS Anak dan Balita Medan, Kepala Dinas Sosial Sumut Apresiasi IWABA Medan
Berbagi Kasih dengan Masyarakat, Polsek Medan Baru Luncurkan Kereta Senyum
Sekda Langkat Salurkan Bantuan Triwulan IV, Wujud Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
TNI Kerahkan Pesawat TNI AU Kirimkan Bansos untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT
Walikota Medan Berikan Bantuan Sosial DJPM kepada 13.959 Pelayan Masyarakat dan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Sholat Isya di Masjid An-Nur Akhiriyah, Walikota Binjai Serahkan Bantuan Sosial kepada Kaum Dhuafa
komentar
beritaTerbaru
hit tracker