Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tetap akan menaikkan tarif restribusi pelayanan pasar di dua pasar tradisional, yaitu Pasar Horas dan Pasar Dwikora. Hal itu sesuai dengan usulan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya, selaku penanggungjawab penuh pengelolaan pasar di Pematangsiantar.
Kenaikan tarif retribusi yang mencapai 300 persen, sempat mendapat penolakan dari ribuan pedagang. Hal itu diperlihatkan dari aksi demo sebanyak dua kali di Kantor Walikota, DPRD hingga ke Kejaksaan Negeri.
Penjabat Walikota Pematangsiantar Jumsadi Damanik mengatakan, Surat Keterangan kenaikan retribusi sudah ditandatangani dan berlaku mulai bulan ini juga. "SK kenaikan retribusi PD Pasar Horas Jaya sudah saya tandatangani. Dengan naiknya retribusi ini, nanti kita akan memberikan pelayanan yang terbaik di PD Pasar Horas Jaya," ujarnya, Selasa (03/05/2016).
Kenaikan tarif yang mencapai 300 persen menurut Jumsadi tidaklah angka yang cukup besar. Sebab, secara kalkulasi data yang ada di Pemko Pematangsiantar, tarif restribusi yang paling tinggi nantinya mencapai Rp 24.000. "Jangan yang diperbesar itu angka 300 persennya. Jumlah uangnya saja masih bisa kita bilang wajar. Ini semua dari pedagang dan untuk pedagang. Setelah ini nanti jalan, pedagang boleh lihat, apakah pelayanan pasar masih sama seperti sebelumnya, atau tidak. Lalu silahkan tuntut pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, ribuan pedagang Pasar Horas dan Pasar Dwikora melakukan aksi demo besar-besaran di kantor Walikota, DPRD dan juga Kejari Pematangsiantar. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan kenaikan tarif retribusi yang dilakukan Perusda atau BUMD. Dalam aksi yang dilakukan pekan lalu itu, pedagang juga mendesak agar pihak kejaksaan turun tangan untuk menelusuri kebijakan penaikan tarif retribusi yang dinilai beraroma adanya pelanggaran.(BS09)
Tags
beritaTerkait
komentar