Selasa, 14 Juli 2026

Tanam Modal di Sumut, Investor Dapat Intensif dan Kemudahan Usaha

Senin, 25 April 2016 14:56 WIB
Tanam Modal di Sumut, Investor Dapat Intensif dan Kemudahan Usaha
beritasumut.com/BS03
Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Sumut Purnama Dewi, saat sosialisasi perda penanaman modal di Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kabar baik menerpa dunia usaha di Sumatera Utara. Pasalnya Pemprov Sumut telah melahirkan Perda No 2 Tahun 2015 yang memberikan Kemudahan Penanaman Modal dan intensif bagi investor yang menanamkan modalnya ke Sumut.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Sumut Purnama Dewi mengatakan lahirnya Perda No 2 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menarik dan merangsang investor menanamkan modalnya di Sumut, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi, menciptakan harmonisasi dan pemerataan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing dalam menarik investasi baik dalam dan luar negeri, serta meningkatkan perkembangan pendapatan negara dan daerah.

"Ini salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sebagaimana kita ketahui investasi faktor penentu pertumbuhan ekonomi," ujar Purnama Dewi menggelar sosialisasi kepada pelaku usaha dan investor, di Medan Club, Senin (25/04/2016).
  
Dikatakan Purnama Dewi selain telah mensosialisasikan ke daerah Kabupaten Kota, Pemprovsu melalui Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Sumut juga menggelar sosialisasi kepada pelaku usaha dan investor di Medan. Hadir sebagai pemakalah dalam sosialisasi tersebut Kepala BPMP Sumut Ir Hj Purnama Dewi MM, Akademisi USU Wahyu A Pratomo dan Ketua Komisi B Sopar Siburian SH MH.

Dia berharap Perda ini digunakan oleh para pelaku usaha sehingga pembuatan perda ini tidak sia-sia. "Saya yakin 100 persen Perda ini tidak termasuk dalam Perda yang akan dibatalkan, karena perda ini sudah saya klarifikasi berulang-ulang kali ke departemen dalam negeri. Jadi tidak ada yang dilanggar," imbuhnya.

Ditambahkannya, pemberian insentif berupa keringanan berupa pengurangan pajak atau retribusi daerah. Sedangkan pemberian kemudahan berupa penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, pemberian bantuan teknis dan percepatan pemberian perizinan.
 
"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian intensif ditetapkan dengan keputusan Gubernur. Memang seharusnya kabupaten/kota harus buat Perda ini karena memang banyak pengutipan retribusi itu adanya di kabupaten/kota," ujarnya.(BS03)

Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Bertemu Ray Dalio Bahas Pengelolaan Aset dan Investasi di Indonesia
Tarik Investor, Pemprov Sumut Terus Dorong Kemudahan Investasi dan Hilirisasi
Hashim Pede Tahun Depan Pertumbuhan Ekonomi RI di Atas 8%
Presiden Prabowo Tandatangani Tiga Produk Hukum Strategis Investasi Nasional
Presiden Prabowo Luncurkan Danantara, Wujud Komitmen Pengelolaan Investasi Berkelanjutan
Prabowo Didampingi SBY dan Jokowi Saat Luncurkan Danantara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker