Kamis, 30 April 2026

Penghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta/Bulan Tak Lagi Dikenakan Pajak

Kamis, 14 April 2016 12:01 WIB
Penghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta/Bulan Tak Lagi Dikenakan Pajak
beritasumut.com/ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Komisi XI DPR-RI menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta/tahun atau Rp 3 juta/bulan menjadi Rp 50 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan, yang akan berlaku mulai tahun 2016. Sebelumnya, pada tahun 2015 lalu pemerintah juga telah menaikkan PTKP dari Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun.

"Kenaikannya ini sama persis dengan kenaikan PTKP 2015, dari Rp2 juta sebulan menjadi Rp3 juta sebulan. (Jadi) sama-sama naik 50 persen," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, sepertiĀ  dikutip dari setkab.go.id, Kamis (14/04/2016).

Dengan kenaikan tersebut, secara rinci, jumlah PTKP untuk Wajib Pajak (WP) dengan status tidak kawin (TK/0) menjadi Rp 54 juta per tahun. Untuk WP dengan status kawin tanpa tanggungan/anak (K/0) menjadi Rp 58,5 juta per tahun; WP dengan status kawin dengan satu tanggungan/anak (K/1) menjadi Rp 63 juta per tahun; WP dengan status kawin dengan dua tanggungan/anak (K/2) menjadi Rp 67,5 juta per tahun, dan WP dengan status kawin dengan tiga tanggungan/anak (K/3) menjadi Rp 72 juta per tahun.

Sementara itu, untuk WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung tanpa tanggungan/anak (K/I/0) PTKP-nya menjadi Rp112,5 juta per tahun; WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan satu tanggungan/anak (K/I/1) menjadi Rp117 juta per tahun; WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan dua tanggungan/anak (K/I/2) menjadi Rp121,5 juta per tahun; dan WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan tiga tanggungan/anak (K/I/3) menjadi Rp126 juta per tahun.

Kenaikan PTKP ini diusulkan mulai berlaku pada bulan Januari 2016. Namun demikian, pengumuman kenaikan secara resmi baru akan dilakukan pada bulan Juni 2016 mendatang. "Rencananya Bulan Juni akan kita umumkan kenaikan PTKP secara resmi," kata Menkeu.

Penyesuaian besaran PTKP ini, jelas Menkeu, antara lain dilakukan untuk melindungi dan/atau meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, hal ini juga merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Walikota Medan Ingatkan Bapenda: Tegas, Humanis dan Persuasif pada Wajib Pajak
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Lapor SPT Pribadi ke KPP Pratama sekaligus Silaturahmi
Walikota Pematangsiantar Serahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025
Walikota Pematangsiantar Hadiri Seminar Sosialisasi Perpajakan di Universitas Advent Surya Nusantara
Opsen Pajak Berlaku, Pemko Medan Dapat 66 Persen dari Pajak Kendaraan Bermotor
Optimalkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemko Medan Gelar Razia Gabungan Secara Rutin
komentar
beritaTerbaru
hit tracker