Selasa, 14 Juli 2026

Juli 2016, Tarif KA Putri Deli dan Siantar Ekspres Turun

Selasa, 05 April 2016 23:46 WIB
 Juli 2016, Tarif KA Putri Deli dan Siantar Ekspres Turun
Beritasumut/Ilustrasi
Stasiun Kereta Api Medan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Terhitung mulai 1 April 2016 tarif bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar mengalami penurunan sebesar 3%. Dengan adanya penurunan tarif BBM ini, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memerintahkan agar seluruh angkutan umum yang menggunakan kedua jenis BBM tersebut untuk menurunkan tarifnya, termasuk moda transportasi Kereta Api(KA).

Dilansir dari situs resmi bumn.go.id, secara umum, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 35 tahun 2016, terdapat 20 KA nonkomersial jarak jauh dan sedang yang mengalami penurunan tarif. Untuk KA jarak jauh, tarif mengalami penurunan sebesar Rp 2000 dan untuk KA jarak sedang sebesar Rp 1000. 

Tarif baru ini berlaku untuk keberangkatan mulai 1 Juli 2016. Sedangkan untuk KA-KA komersial, tarifnya masih mengacu pada ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah (TBA/TBB). Sementara itu, untuk perjalanan 20 KA nonkomersial tersebut per tanggal 1 April-30 Juni 2016, tarifnya masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 23 tahun 2016.

Di Medan, KA Putri Deli jurusan Tanjung Balai-Medan mengalami penurunan Rp 1000, dari yang sebelumnya Rp 28.000 menjadi Rp 27.000. Penurunan harga tiket Rp 1000 juga berlaku untuk KA Siantar Ekspres jurusan Medan-Siantar yang sebelumnya Rp 23.000 menjadi Rp 22.000. (BS02)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker