Jumat, 24 April 2026

Ini Pensiun Pokok Purnawirawan TNI/Polri Yang Baru

Sabtu, 13 Juni 2015 21:24 WIB
Ini Pensiun Pokok Purnawirawan TNI/Polri Yang Baru
Setkab
Veteran.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Terkait adanya perbaikan gaji pokok anggota TNI dan Polri terhitung mulai 1 Januari 2015, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2015 dan PP Nomor 32 Tahun 2015, Presiden Joko Widodo pada 4 Juni 2015 juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI. Sementara ketentuan untuk Polri terdapat pada PP Nomor 35 Tahun 2015.

Seperti dilansir situs Setkab RI, menurut kedua PP itu terhitung mulai 1 Januari 2015, Pensiun Pokok Pensiunan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI/Polri disesuaikan menjadi  sebagaimana terlampir dalam PP tersebut.

Dalam lampiran I misalnya disebutkan, pensiun pokok yang semula batas terendahnya ada di bawah Rp1.562.200 kini menjadi paling rendag Rp1.562.200 dan paling tinggi Rp2.114.700.

Adapun tunjangan pokok warakawuri/duda anggota TNI/Polri yang meninggal dunia biasa untuk Golongan I/Tamtama adalah Rp1.173.900, tunjangan untuk anak yatim/piatu anggota TNI/Polri Golongan I/Tamtama sebesar Rp200.300-Rp282.000, tunjangan untuk anak yatim/piatu anggota TNI/Polri Golongan I/Tamtama yang meninggal bukan karena dinas Rp450.000-Rp634.400, tunjangan orang tua anggota TNI/Polri Golongan I/Tamtama yang meninggal karena dinas Rp391.300-Rp704.900, dan sebagainya.

Selengkapnya pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, dan tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua anggota TNI/Polri, tertuang dalam lampiran PP tersebut dari Lampiran I hingga Lampiran X.

Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi Pasal 3 PP No 34 Tahun 2015 dan PP No 35 tahun 2015 itu.

Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI/Polri yang tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilan ditambah dengan 4 persen dari penghasilan.

Adapun yang mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 4 persen, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi 4 persen.

Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI/Polri, diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi Pasal 7 kedua PP tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua anggota TNI/Polri, menurut PP tersebut, akan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 10 PP No 34 Tahun 2015 dan PP No 35 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 5 Juni 2015. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Kapolri Gelar Kejuaraan Bela Diri Polri dan Judo
Personil TNI dan Polri Lakukan Pengamanan Kedatangan Presiden RI Jokowi
Seskab: Presiden Minta Jangan lakukan Kriminalisasi Eksekutif yang Lakukan Proses Pembangunan
Dua Hari Lagi Lebaran, Harga Daging Sapi di Binjai Melonjak Naik
Sambut Lebaran dan HUT Polri, Polres Binjai Akan Gelar Pasar Murah
Terlibat Kasus Bocornya Soal Ujian, Enam Anggota Polri Terancam Dipecat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker