Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) menilai rencana penetapan harga eceran tertingi (HET) elpiji 3 kg akan menambah beban masyarakat.
Untuk itu, pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD tidak boleh seenaknya menaikkan harga eceran tersebut, karena harga ekpiji 3 kg merupakan harga yang ditentukan pemerintah.
"Sudah cukuplah elpiji 12 kg naik yang merupakan dampak dari kenaikan BBM dan sudah membuat semua barang naik. Jangan ditambah lagi dengan kenaikan harga elpiji 3 kg. Kalau elpiji 3 kg akan dinaikkan lagi sama saja akan menyusahkan masyarakat," kata Direktur LAPK Farid Wajdi di Medan, Kamis (15/1/2015).
Meski ia mengaku pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan HET, tapi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus mempertimbangkan keadaan setiap daerah, margin dan daya beli.
"Setiap kenaikan harga jelas akan menambah beban pengeluaran. Itu jelas sangat membebani masyarakat. Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota dan legislatif harus segera berkoordinasi untuk melihat secara riil daya beli masyarakat," jelasnya.
Ia juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi atau menerbitkan kembali Peraturan Menteri ESDM terkait distribusi dan penggunaan elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram.
Termasuk mengenai besaran HET yang harusnya berlaku sama di seluruh pelosok Indonesia.
"Pelaksanaan distribusi tertutup terhadap elpiji 3 kg sebagaimana diatur dengan Peraturan Bersama Mendagri No 17 Tahun 2011 dan Menteri ESDM No 5 Tahun 2011, ternyata tidak efektif untuk dilaksanakan. Distribusi tertutup hanya bisa dilaksanakan apabila penyalur elpiji 3 kg terbilang sedikit jumlahnya, seperti pada penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh SPBU yang jumlahnya hanya sekitar 5.300," katanya.
Pemerintah dan DPR, juga harus memahami bahwa namanya subsidi merupakan bantuan dan seharusnya bantuan tidak lebih besar dari nilai yang dibantu atau yang disubsidi.
"Pemerintah dan DPR RI harus berkomitmen dan sepakat bahwa harusnya subsidi tidak lebih besar dari harga beli masyarakat atas produk elpiji yang disubsidi," pungkasnya.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar