Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Terhitung mulai 1 Januari 2013 PT Pertamina menaikkan harga gas elpiji nonsubsidi kemasan tabung biru 12 kilogram secara serentak di seluruh Indonesia.
Menyikapi hal ini, DPRD Kota Medan meminta PT Pertamina Region I Medan untuk mengawasi sekaligus mewaspadai terjadinya penyelewengan elpiji bersubsidi ukuran 3 kg, karena naiknya harga elpiji ukuran 12 kg tersebut dikhawatirkan akan memacu para pengusaha kuliner skala besar beralih ke elpiji subsidi tersebut.
“Kalau ini tidak diawasi dan dibiarkan terjadi, maka elpiji ukuran 3 kg akan raib dari Kota Medan walaupun kuota mencukupi,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Medan A Hie melalui telepon, Ahad (5/1/2014) menyikapi naiknya harga elpiji ukuran 12 kg.
Fakta di lapangan, kata politisi Partai Demokrat ini, penyaluran elpiji subsidi ukuran 3 kg dari agen ke sub agen ada selisih harga sekitar Rp11.800, sementara dengan elpiji ukuran 12 kg selisihnya cukup jauh. “Inilah yang membuat para pengusaha kuliner skala besar berbondong-bondong membeli elpiji subsidi tersebut guna menutupi cost yang lebih besar dari pembelian elpiji ukuran 12 kg,” kata A Hie.
Karenanya, sebut Bendahara Fraksi Partai Demokrat ini, Pertamina selaku penyalur diminta fokus terhadap penyaluran kuota elpiji bersubsidi tersebut ke sub agen agar menjualnya kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkannya.
“Jangan nanti sub agen itu menjualnya kepada yang seharusnya tidak berhak. Kalau ini terjadi, masyarakat miskin yang seharusnya mendapat jatah bersubsidi itu mau usaha apa,” sebut A Hie mempertanyakan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemko Medan, sebut A Hie, diminta untuk turut serta mengawasi sembari mengecek para agen dan sub agen dalam penyalurannya guna memastikan orang-orang yang berhak mendapatkan elpiji bersubsidi itu, sehingga tidak terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan elpji bersubsidi tersebut. “Kalau itu nanti ditemukan, Disperindag harus menindak tegas guna memberikan efek jera,” ujarnya.
Menurut A Hie, hal ini perlu dilakukan guna menghindari terjadinya “permainan” diantara agen dan sub agen dengan pengusaha terhadap pembelian elpiji bersubsidi itu, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama masyarakat miskin. “Baik Pertamina maupun Disperindang jangan ‘tutup mata’ terhadap hal ini. Silahkan berusaha dengan kapasitasnya, tapi janganlah mencari untung dari jatah orang miskin,” katanya.
Sebelumnya Senior Supervisor External Relation PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Fitri Erika, mengatakan terhitung sejak 7 Oktober 2013 lalu PT Pertamina telah melakukan perluasan perubahan distribusi elpiji 12 kg dari pola Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) menjadi pola Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Elpiji Khusus (SPPEK) ke seluruh Sumatera.
“Dengan pola SPPEK ini, harga produk elpiji masih tetap mendapatkan subsidi dari Pertamina, sedangkan biaya distribusi akan menjadi komponen biaya harga jual ke konsumen,” katanya.
Erika mengatakan, untuk penyaluran elpiji 12 kg di Sumut sendiri mencapai 180 metrik ton (MT) perharinya dengan 61 agen Elpiji 12 kg. "Harga jual elpiji 12 kg eks agen di luar radius 60 km dari SPPEK adalah harga jual ditambah dengan biaya angkutan yang disesuaikan dengan ketentuan biaya angkutan dalam SK Menhub," ucapnya.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar