Rabu, 29 April 2026

6 Desa di Kecamatan Huristak Belum Pernah Mendapat CSR PT ANJ

Kamis, 28 Agustus 2014 00:35 WIB
6 Desa di Kecamatan Huristak Belum Pernah Mendapat CSR PT ANJ
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Palas, (beritasumut.com) – PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Agri Binanga menyampaikan terima kasih atas masukan dari mahasiswa yang menyampaikan bahwa ada 6 desa di Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas (Palas) belum pernah mendapat CSR dari PT ANJ.

“Makasih masukannya, namun perlu juga diketahui, kami ANJ berkomitmen untuk menjalankan CSR,” kata Humas PT ANJ Binanga Darwin Lubis melalui SMS, Rabu (27/8/2014).

Tambahnya, PT ANJ Binanga menjalankan CSR sesuai dengan kebutuhan masyarakat. PT ANJ Binanga bukannya tidak ada menjalankan CSR kepada masyarakat Kecamatan Huristak.

Dia juga mengharapkan mahasiswa dan pers untuk mendorong perusahaan yang lain untuk bersentuhan dan ikut serta membangun Kecamatan Huristak.

“Untuk menjalankan CSR, saat ini kita fokus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tolong juga dorong perusahaan yang lain bersentuhan dan ikut serta membangun Kecamatan Huristak,” tukasnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, masih banyak perusahaan perkebunan selain PT ANJ Binanga yang beroperasi di wilayah Kecamatan Huristak, antara lain PT Eka Pendawa Sakti, Torganda, KPKS Bukit Harapan, Koperasi Parsub, Karya Murni dan Siapong.

Sebelumnya, mahasiswa meminta PT ANJ Agri Binanga untuk menyalurkan dana CRS kepada 6 desa di Kecamatan Huristak.

“Karena sejak berdiri, PT ANJ tidak pernah memberikan kontribusi CSR terhadap 6 desa sekitar,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Mahasiswa Padang Lawas Bersatu (MPLB) Ali Muksin Hasibuan.

Sebut Muksin, adapun 6 desa dimaksud adalah, Desa Huristak Godang, Desa Padang Sihopal, Desa Aek Rambe, Desa Tanjung Morang, Desa Gunung Raya, dan Desa Paran Tonga.

Kemudian sebut Muksin, kewajiban dan tanggungjawab sosial PT ANJ Binanga, diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU tersebut, perusahaan mempunyai tanggungjawab sosial terhadap masyarakat sekitar perusahaan.

Karena menurutnya, perusahaan sebesar PT ANJ Binanga yang mempunyai areal kebun sawit mencapai 12.000 ha, tidak mungkin lalai terhadap kewajiban CSR.

Tapi begitupun, pihaknya mendapat pengakuan dari kepala desa, dan 6 kepala desa tersebut bersedia membuat pernyataan bahwa desanya belum pernah mendapat CSR dari ANJ Binanga. (Sahat Gemayel Lubis)

Tags
beritaTerkait
 Walikota Medan: Pelaku Usaha dan Profesional Jangan Berorientasi Keuntungan Semata
Renovasi 95 Rumah, Pelindo 1 Raih CSR Award 2016
Bank Sumut Gelontorkan CSR Rp2,1 M Untuk Medan
Bank Sumut Salurkan CSR Untuk Masyarakat Binjai
TNI dan Pertamina MoU Pengamanan Obyek Vital
komentar
beritaTerbaru
hit tracker