Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com- Arman Chandra selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan mendapat kehormatan diundang oleh Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Sumatera Utara dan Kepulauan Riau Kementerian HAM RI sebagai narasumber dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Pelaku Usaha yang dilaksanakan di PT Kawasan Industri Medan, Jalan Pulau Batam, Gg. Kim Tahap II No.1, Kelurahan Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kegiatan ini dihadiri oleh ribuan tenant yang beroperasi di kawasan KIM I hingga KIM V. Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi serta aktif menyampaikan masukan dan aspirasi kepada KADIN Medan guna memperkuat iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Dalam pemaparannya, Arman Chandra menegaskan bahwa perlindungan HAM dalam dunia usaha harus bersifat menyeluruh dan berimbang.
Baca Juga:
"Penguatan kapasitas HAM bagi pelaku usaha bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kebutuhan strategis. Perusahaan yang menghormati hak pekerja, menjaga lingkungan, dan menjalankan tata kelola yang baik akan lebih kuat dan berdaya saing. Namun perlu ditegaskan, bukan hanya HAM tenaga kerja yang harus dilindungi, tetapi HAM para pengusaha juga wajib mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang adil dari negara," ujar Arman Chandra.
Ia menjelaskan bahwa hak-hak tenaga kerja yang wajib dilindungi antara lain:
Baca Juga:
• Hak atas upah yang layak dan tepat waktu
• Hak atas jaminan sosial dan perlindungan kesehatan
• Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
• Hak atas perlakuan yang adil dan bebas dari diskriminasi
• Hak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat
Tags
beritaTerkait
komentar