Minggu, 01 Maret 2026

KADIN Medan Tegaskan Perlindungan HAM Harus Menyeluruh: Hak Tenaga Kerja dan Hak Pengusaha Sama-Sama Wajib Dilindungi

Selasa, 17 Februari 2026 07:11 WIB
KADIN Medan Tegaskan Perlindungan HAM Harus Menyeluruh: Hak Tenaga Kerja dan Hak Pengusaha Sama-Sama Wajib Dilindungi
ist
KADIN Medan Tegaskan Perlindungan HAM Harus Menyeluruh: Hak Tenaga Kerja dan Hak Pengusaha Sama-Sama Wajib Dilindungi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com- Arman Chandra selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan mendapat kehormatan diundang oleh Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Sumatera Utara dan Kepulauan Riau Kementerian HAM RI sebagai narasumber dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Pelaku Usaha yang dilaksanakan di PT Kawasan Industri Medan, Jalan Pulau Batam, Gg. Kim Tahap II No.1, Kelurahan Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan ini dihadiri oleh ribuan tenant yang beroperasi di kawasan KIM I hingga KIM V. Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi serta aktif menyampaikan masukan dan aspirasi kepada KADIN Medan guna memperkuat iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Arman Chandra menegaskan bahwa perlindungan HAM dalam dunia usaha harus bersifat menyeluruh dan berimbang.

Baca Juga:

"Penguatan kapasitas HAM bagi pelaku usaha bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kebutuhan strategis. Perusahaan yang menghormati hak pekerja, menjaga lingkungan, dan menjalankan tata kelola yang baik akan lebih kuat dan berdaya saing. Namun perlu ditegaskan, bukan hanya HAM tenaga kerja yang harus dilindungi, tetapi HAM para pengusaha juga wajib mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang adil dari negara," ujar Arman Chandra.

Ia menjelaskan bahwa hak-hak tenaga kerja yang wajib dilindungi antara lain:

Baca Juga:

• Hak atas upah yang layak dan tepat waktu

• Hak atas jaminan sosial dan perlindungan kesehatan

• Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

• Hak atas perlakuan yang adil dan bebas dari diskriminasi

• Hak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat

Tags
beritaTerkait
Arman Chandra Resmi Raih Gelar Magister Hukum, Sukses Pertahankan Tesis di Universitas Panca Budi Medan
Strategi Komunikasi Kebijakan Penataan Penjualan Komoditas Non-Halal: Menjaga Harmoni, Menenangkan Semua Pihak
Ribuan Warga Medan Larut dalam Kemeriahan Imlek, Rico Waas: Kekuatan Medan Ada pada Kemajemukan
Pasar Murah Imlek 2026 di Medan, Pemkot Hadir Bantu Warga Jelang Perayaan Tahun Baru Tionghoa
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Pengamanan Obvitnas dan Jalur Pipa di Fuel Terminal Medan
Lebih 10 Jam, Kebakaran Pabrik Sandal Swallow di Medan Deli Belum Padam
komentar
beritaTerbaru
hit tracker