Sabtu, 11 Juli 2026

Pelindo 1 Raih Penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Senin, 24 Juli 2017 01:01 WIB
Pelindo 1 Raih Penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 berhasil mendapat penghargaan atas konsistensinya dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkungan kerjanya.  Apresiasi atas penerapan SMK3 ini dibuktikan dengan tiga penghargaan yang diterima oleh Pelindo 1, yaitu penghargaan atas penerapan SMK3 di Terminal Petikemas Domestik Belawan (TPKDB), Pelabuhan Dumai, dan Belawan International Container Terminal. 
 
Perhargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, M.Hanif Dhakiri dalam acara Penganugerahan Penghargaan K3 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, 14 Juli 2017 dan diterima oleh Genaral Manager TPKDB, Indra Pamulihan. 
Pelindo 1 melihat aspek K3 sebagai hal yang sama pentingnya dengan fungsi bisnis maupun operasional di setiap lingkungan kerja Pelindo 1. 
 
"Penerapan SMK3 tidak hanya untuk menjamin keselamatan para pekerja dari setiap institusi yang ada di pelabuhan, tetapi juga untuk Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas," jelas ACS Humas Pelindo 1, Fiona Sari Utami. 
 
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya diterapkan oleh Pelindo 1 di lini operasional saja seperti di terminal pelabuhan, tetapi juga di lingkungan kantor. 
Untuk menjaga keselamatan kerja, wajib diterapkan beberapa hal berikut, antara penerapan SOP yg terstandarisasi dan teruji, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), dan penerapan budaya perusahaan Pelindo 1, customer focus, integrity, profesionalism dan team Work. 
 
Tahun ini, ada 455 perusahaan yang memperoleh penghargaan K3, 455 perusahaan ini merupakan perusahaan yang melakukan audit Sistem Manajemen kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) di oleh badan audit yang ditunjuk pemerintah. Setiap organisasi diharuskan untuk menerapkan SMK3 guna melindungi tenaga kerja dan mitra kerja terhadap resiko kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP no 50/2012 tentang SMK3 dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pelindo 1 ikut serta dalam penerapan ini.(rel)

Tags
beritaTerkait
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
Siap-siap! Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta
Sambut Bulan K3, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Budaya HSSE dan Zero Accident
Peringatan Bulan K3, Pj Sekdaprov Sumut Sampaikan Pesan Penguatan Kapasitas SDM
Pj Gubernur Sumut Imbau Budaya K3 Diterapkan di Seluruh Sektor
Peringatan Bulan K3 Nasional 2023 di Sumut, Semua Perusahaan Harus Bisa Tekan Angka Kecelakaan Kerja
komentar
beritaTerbaru
hit tracker