Kanwil Bank Mandiri Medan Pilih Bungkam Terkait Gugatan PT TSI dan Isu Penarikan Dana Nasabah
Sengketa KMK ratusan miliar PT Toba Surimi Industries dengan Bank Mandiri mencuat setelah dugaan tanda tangan nonidentik pada 54 cek.
Peristiwa
beritasumut.com - Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan melakukan perkenalan suatu aplikasi yang dapat mempermudah pelaku usaha untuk mengurus Izin terkait lingkungan hidup. Perkenalan aplikasi bernama Peduli ini sekaligus dengan sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 5 dan nomor 6 tahun 2021 di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Selasa (06/12/2022).
Sosialisasi dan perkenalan aplikasi ini dibuka oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution diwakili Oleh Asisten Ekbang, Mansursyah. Pertemuan yang diikuti 200 peserta pelaku usaha ini dihadiri Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Zulfansyah, perwakilan Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Sumut dan para narasumber Jansen Haloan Silalahi dari Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara dan Teresia dari Direktorat Pengendalian Pencemaran air Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan lingkungan hidup DLH Kota Medan, Ruth Oldrina Tobing.
Dikatakan Oleh Asisten Ekbang, masyarakat baik perorangan, lembaga atau kelompok memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang bersih, nyaman dan sehat. Artinya setiap orang juga memiliki hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Setiap orang memiliki hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini perlu kita laksanakan secara sistematis agar semakin banyak pihak yang terlibat dalam upaya menjaga lingkungan," kata Plh Asisten Ekbang.
Menurut Mansursyah, Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan yang kita sosialisasikan hari ini cukup dinamis mengikut zaman sehingga masih sangat relevan dalam menyelesaikan masalah lingkungan yang magnitude dan dimensinya semakin kompleks serta semakin berat kedepannya.
"Semua masalah lingkungan hidup ini bisa kita atasi secara bersama-sama jika kita berkomitmen dan mau bekerja keras untuk terus mengawal pelaksanaannya. Artinya dukungan dari masyarakat dan pelaku usaha tentunya sangat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan," jelasnya.
Terkait dengan aplikasi Peduli yang diperkenalkan kepada pelaku usaha, Plh Asisten Ekbang mengungkapkan bahwa Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Bobby Nasution berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan mempermudah segala sesuatunya. Hadirnya aplikasi Peduli ini tentunya bentuk dari komitmen Pak Bobby Nasution untuk masyarakat.
"Kepada pelaku usaha manfaatkan kemudahan yang diberikan Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk mengurus izin terkait Lingkungan Hidup melalui Aplikasi. Adanya aplikasi ini diharapkan pelaku usaha akan semakin peduli terhadap lingkungan," sebut Plh Asisten Ekbang.
[br] Sebelumnya, Kadis Lingkungan Hidup, Zulfansyah menjelaskan bahwa Pak Bobby Nasution telah berkomitmen agar jajarannya memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan untuk masyarakat. Oleh karena itu Dinas Lingkungan Hidup berupaya untuk memudahkan pelaku usaha agar dapat mengurus perizinan lingkungan hidup dengan menghadirkan suatu aplikasi dengan nama Peduli yang hari ini kita sosialisasikan kepada Pelaku Usaha.
"Adanya aplikasi Peduli ini pelaku usaha nantinya akan lebih mudah jika ingin mengurus izin AMDAL, baik itu persetujuan teknis air limbah dan persetujuan teknis emisi serta rincian teknis limbah B3, sehingga tidak perlu lagi ke Dinas Lingkungan Hidup.
"Pelaku usaha jika ingin mengurus izin terkait Lingkungan Hidup tidak perlu lagi datang ke kantor, cukup melalui Aplikasi Peduli yang terkoneksi dengan kanal YouTube," jelas Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Zulfansyah.
Terkait dengan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan hidup Nomor 5 dan nomor 6 tahun 2021, Zulfansyah mengungkapkan bahwa pertemuan ini bertujuan agar pelaku usaha lebih mengetahui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 5 tahun 2022 tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan.
"Selain itu kita harapkan pelaku usaha juga mengetahui Permen nomor 6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Apalagi narasumber yang dihadirkan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Sehingga akan dapat lebih dipahami para pelaku usaha," ujarnya.(BS07)
Sengketa KMK ratusan miliar PT Toba Surimi Industries dengan Bank Mandiri mencuat setelah dugaan tanda tangan nonidentik pada 54 cek.
Peristiwa
Warga Medan resah dengan dua proyek perumahan elite yang diduga tanpa PBG. Pemko Medan didesak menghentikan pembangunan dan menindak tegas.
Peristiwa
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menjenguk seorang anak korban kekerasan fisik asal Kabupaten Dairi y
Kesehatan
Pengacara lima pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun soroti dugaan kejanggalan penetapan tersangka kasus pengerusakan plang di Medan.
Peristiwa
Pembangunan perumahan mewah di Medan Tembung disorot warga karena diduga jumlah unit tak sesuai PBG dan berpotensi memicu banjir.
Peristiwa
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
CitraLand dukung pendidikan di Deli Serdang melalui pembangunan fasilitas SDN 106810 Sampali, sementara Bupati menargetkan 2028 tak ada seko
Pendidikan
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda meraih juara III setelah menang dramatis melalui adu pinalti 32 saat berhadapan dengan
Olahraga
beritasumut.com Di tengah pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI), banyak orang bertanya Apakah fotografer profesional akan ter
Sosok
beritasumut.com Kegiatan Pameran Foto Prahara Pulau Emas Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan bersama Mata Waktuyang digelar di Atrium Plaza
Pendidikan