Rabu, 19 Agustus 2026

Dukung Konsep Hemat Energi dan Ramah Lingkungan, Pemerintah Akselerasi Pengembangan Industri Kendaraan Listrik Dalam Negeri

Kamis, 18 Februari 2021 18:00 WIB
Dukung Konsep Hemat Energi dan Ramah Lingkungan, Pemerintah Akselerasi Pengembangan Industri Kendaraan Listrik Dalam Negeri
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya terobosan untuk mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional. Hal ini sejalan dengan tren dunia yang bergerak ke arah penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan.

“Pemerintah telah menetapkan target bahwa pada tahun 2025 produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencapai 400 ribu unit untuk roda empat dan 1,76 juta unit roda dua. Target produksi ini akan terus meningkat hingga pada tahun 2030 yangakan mencapai 600 ribu unit roda empat dan 2,45 juta unit roda dua,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, dilansir dari Kemenperin.go.id, Kamis (18/02/2021).

Dirjen ILMATE menjelaskan, sasaran tersebut ditetapkan dalam rangka mendukung pencapaian target pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030. Selain itu juga menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain utama produsen otomotif dunia. “Pengembangan kendaraan listrik bahkan diyakini dapat menarik investasi di sektor industri komponen utama seperti baterai, motor listrik dan power control unit(PCU) yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi,” papar Taufiek.

Baca Juga:

Sejalan hal tersebut, pemerintah juga telah mengeluarkan beleid untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan yang diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBLBB dalam negeri, pemberian insentif, penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBLBB, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Di samping itu, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) serta Permenperin No. 28 Tahun 2020 terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap (CKD) dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (IKD).

Baca Juga:

Dirjen ILMATE menegaskan, akselerasi pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri juga dilakukan dengan meningkatkan awareness masyarakat. Salah satunya dilaksanakan melalui kerjasama antara Kemenperin dengan New Energy and Industrial Technology Development Organization(NEDO) untuk melaksanakan pilot project “The Demonstration Project To Increase Energy Efficiency Through Utilization Of Electric Vehicle And Mobile Battery Sharing”.

“Proyek demonstrasi kendaraan listrik hasil kerja sama dengan NEDO Jepang ini bertujuan untuk mengenalkan kendaraan listrik dan teknologi battery sharing, dan tentu saja akan mendorong tumbuhnya pasar sebagai basis pembangunan industri kendaraan listrik didalam negeri,” kata Plt. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Restu Yuni Widayati, beberapa waktu lalu.

Restu menyampaikan, pilot project ini tidak hanya berupa uji coba kendaraan listrik yang akan dilaksanakan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Provinsi Bali, namun juga dilakukan studi kendaraan listrik oleh Konsorsium Institusi R&D Indonesia yang terdiri dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kemenperin, Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Udayana, serta Universitas Indonesia.

Restu menambahkan, proyek kendaraan listrikini dilakukan melalui beberapa skema seperti penggunaan sepeda motor listrik oleh konsumen langsung (skema B to C), pegawai instansi pemerintah (skema B to B to C), pelaku bisnis (B to B), dan melibatkan sebanyak 300 unit kendaraan roda dua (EV bike), 1000 unit baterai, 40 unit baterai exchanger station (BEx Station) dan 4 unit kendaraan roda empat (Mikro EV).

Salah satu bentuk implementasi skema B to B to C,yaitu kerja sama penggunaansepeda motor listrik dengan satuan kerja di lingkungan Kemenperin di Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung. “Pengguna akanmerasakan pengalaman baru mengendarai sepeda motor listrik dan teknologi battery sharing yang memungkinkan para pengguna untuk melakukan penukaran baterai secara langsung padabaterai exchanger station tanpa waktu tunggu,” tutupnya. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Disepakati Komisi II DPR, Kemendagri Potong Anggaran Rp 2,1 T
PUSAKA Menolak Wacana Kepolisian di Bawah Kemendagri, Dinilai Akan Mengganggu Independensi Polri
Kemendagri Dukung Pj Bupati Langkat Teruskan Inovasi "Bubur Pedas”
Bobby Nasution dan Ridwan Kamil Uji Coba Sekaligus Sosialisasikan Sepeda Motor Listrik
Kunjungi Balai Kota Medan, Bobby Nasution Ulosi Ridwan Kamil
Menteri Investasi: Pembangunan Ekosistem Kendaraan Listrik Tingkatkan Lapangan Kerja
komentar
beritaTerbaru
hit tracker