Jumat, 01 Mei 2026

Pemko Medan Komit Tingkatkan Penerapan Sistem Berbasis Elektronik

Rabu, 21 Oktober 2020 12:00 WIB
Pemko Medan Komit Tingkatkan Penerapan Sistem Berbasis Elektronik
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pemko Medan berkomitmen terus meningkatkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Komitmen ini dibuktikan adanya regulasi, kebijakan, dan program yang telah dan tengah dijalankan setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Medan, Zain Noval SSTP M AP usai mengikuti Wawancara Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Perangkat Daerah Pemko Medan yang dilakukan Tim Evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Selasa (20/10/2020).

Wawancara yang dilakukan secara dalam jaringan (daring) dilaksanakan dari dua tempat yakni Command Center Kantor Wali Kota Medan dan Gedung PKK Medan serta diikuti oleh segenap pimpinan maupun perwakilan dari OPD di lingkungan Pemko Medan.

Dalam kegiatan wawancara evaluasi ini, Tim Evaluator yang berasal dari Universitas Indonesia ini melakukan verifikasi dan validasi, serta evaluasi terhadap bukti dukung yang disampaikan Pemko Medan dalam hal pelaksanaan SPBE. Sebanyak 37 Indikator yang ditanyakan oleh Tim Evaluator dan dijelaskan oleh Zain Noval dan beberapa pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.

Ketigapuluh tujuh indikator itu antara lain yang berkaitan dengan kebijakan meliputi Kebijakan Internal Tim Pengarah SPBE Instasi Pemerintah, Kebijakan Internal Inovasi Proses Bisnis Integrasi, Kebijakan Internal Rencana Induk SPBE, dan Kebijakan Internal Anggaran dan Belanja TIK.

Indikator lain yang diverifikasi dan divalidasi diantaranya Inovasi Proses Bisnis Terintegrasi, Layanan Manajemen Kepegawaian, Layanan Manajemen Perencanaan, Layanan Manajemen Penganggaran, Layanan Perizinan, dan Layanan Umum lainnya.

Kepada Tim Evaluator, Noval menjelaskan dari sisi regulasi, untuk mewujudkan SPBE ini, Pemko Medan telah menerbitkan Perwal Nomor 28 Tahun 2018 tentang Smart City Kota Medan. Perwal ini, lanjutnya, menjadi salah satu acuan dalam penerapan SPBE di lingkungan Pemko Medan.

Noval menyebutkan, Pemko Medan juga telah banyak membangun aplikasi sebagai bentuk pelayanan kepada warga. Diantaranya adalah pelayanan perizinan, Sibisa yang merupakan aplikasi layanan administrasi kependudukan, layanan pengaduan Medan Rumah Kita yang terintegrasi dengan layanan SP4N Lapor, dan berbagai aplikasi layanan umum lainnya.

“Pemko Medan akan terus berupaya untuk terus lebih baik lagi dalam menerapkan SPBE. Ini memang telah menjadi komitmen yang harus dijalankan,” tandas Noval.(BS07)

Tags
beritaTerkait
Siap-siap! Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta
Kualitas Pendidikan di Sumatera Utara Masih Timpang, Akademisi Tawarkan Solusi Strategis
KADIN: Kelangkaan Plastik Bekas Picu Harga Polibag Naik 40%, Ancam Inflasi Pangan
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Dimanja AI, Daya Juang Belajar Siswa di Sumatera Utara Perlu Dibangkitkan
Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina pada 1 April 2026
komentar
beritaTerbaru
hit tracker