Selasa, 16 Juni 2026

Pemko Medan Komit Tingkatkan Penerapan Sistem Berbasis Elektronik

Rabu, 21 Oktober 2020 12:00 WIB
Pemko Medan Komit Tingkatkan Penerapan Sistem Berbasis Elektronik
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pemko Medan berkomitmen terus meningkatkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Komitmen ini dibuktikan adanya regulasi, kebijakan, dan program yang telah dan tengah dijalankan setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Medan, Zain Noval SSTP M AP usai mengikuti Wawancara Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Perangkat Daerah Pemko Medan yang dilakukan Tim Evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Selasa (20/10/2020).

Wawancara yang dilakukan secara dalam jaringan (daring) dilaksanakan dari dua tempat yakni Command Center Kantor Wali Kota Medan dan Gedung PKK Medan serta diikuti oleh segenap pimpinan maupun perwakilan dari OPD di lingkungan Pemko Medan.

Dalam kegiatan wawancara evaluasi ini, Tim Evaluator yang berasal dari Universitas Indonesia ini melakukan verifikasi dan validasi, serta evaluasi terhadap bukti dukung yang disampaikan Pemko Medan dalam hal pelaksanaan SPBE. Sebanyak 37 Indikator yang ditanyakan oleh Tim Evaluator dan dijelaskan oleh Zain Noval dan beberapa pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.

Ketigapuluh tujuh indikator itu antara lain yang berkaitan dengan kebijakan meliputi Kebijakan Internal Tim Pengarah SPBE Instasi Pemerintah, Kebijakan Internal Inovasi Proses Bisnis Integrasi, Kebijakan Internal Rencana Induk SPBE, dan Kebijakan Internal Anggaran dan Belanja TIK.

Indikator lain yang diverifikasi dan divalidasi diantaranya Inovasi Proses Bisnis Terintegrasi, Layanan Manajemen Kepegawaian, Layanan Manajemen Perencanaan, Layanan Manajemen Penganggaran, Layanan Perizinan, dan Layanan Umum lainnya.

Kepada Tim Evaluator, Noval menjelaskan dari sisi regulasi, untuk mewujudkan SPBE ini, Pemko Medan telah menerbitkan Perwal Nomor 28 Tahun 2018 tentang Smart City Kota Medan. Perwal ini, lanjutnya, menjadi salah satu acuan dalam penerapan SPBE di lingkungan Pemko Medan.

Noval menyebutkan, Pemko Medan juga telah banyak membangun aplikasi sebagai bentuk pelayanan kepada warga. Diantaranya adalah pelayanan perizinan, Sibisa yang merupakan aplikasi layanan administrasi kependudukan, layanan pengaduan Medan Rumah Kita yang terintegrasi dengan layanan SP4N Lapor, dan berbagai aplikasi layanan umum lainnya.

“Pemko Medan akan terus berupaya untuk terus lebih baik lagi dalam menerapkan SPBE. Ini memang telah menjadi komitmen yang harus dijalankan,” tandas Noval.(BS07)

Tags
beritaTerkait
Gandeng Aparat Penegak Hukum, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
AMPMSU Desak Polrestabes Medan Ungkap Dugaan Produk Kecantikan Ilegal di Toko Intan Cosmetic
Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Hadir di Berbagai Daerah untuk Perluas Akses Kompetensi
Jamin Pasokan Listrik Anti Padam, Premium Office Tower Podomoro City Deli Medan Hadirkan Solusinya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker