Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sekitar 700-an guru honor mengalami pemecatan sepihak yang dilakukan Pemkab Simalungun. Jon Roi Purba Ketua Lembaga Kajian Pendidikan dan Politik (LKP2) menduga, pemecatan sepihak ini sebagai buah maladministrasi yang dilakukan Pemkab Simalungun. Maladministasi itu berupa pemberhentian secara sepihak dengan alasan guru berlebih.
Sementara Pemkab Simalungun kembali merekrut guru di awal 2017 tanpa transparansi. Sehingga penerimana guru tidak terbuka dan semua ditutup-tutupi. Perekrutan ini membuktikan ada kekurangan guru di Simalungun. "Jadi ada 700 guru honor yang dipecat dan ditelantarkan Pemkab Simalungun. Enam bulan gajinya tidak digaji. Ini tidak manusiawi," katanya kepada wartawan, Rabu (26/04/2017).
Alasan pemecatan itu, menurut Jon Roi Purba, tidak masuk akal. Hanya karena anggaran untuk membayar gaji guru honor tidak cukup, tapi kenapa Pemkab nekat memecat 700 lebih guru honor. Padahal di APBD Simalungun telah dianggarkan Rp8,3 miliar untuk gaji guru honor dengan nominal Rp1 juta perbulan.
“Kami hitung semestinya anggaran itu cukup untuk satu tahun. Ini jadi dasar kita memperjuangkan guru. Tidak mungkin juga anggaran dihitung kurang dari satu tahun. Selain itu juga ada dugaan maladministrasi sebab para guru diberhentikan hanya melalui surat edaran, padahal para guru diangkat dengan SK,” jelas Jon.
"Pemecatan 700 guru honor Simalungun ini sepihak. Pemecatannya juga menyalahi aturan karena hanya melalui surat edaran. Mestinya harus surat keputusan," sambung Ganda Armando Silalahi, selaku Ketua Forum Guru Honor Simalungun (FHGS).
Lebih jauh ia mengatakan, pihak sudah berjuang sejak 2013 namun belum mendapatkan respon postif dari Pemkab Simalungun. Guru-guru sudah melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan SUMUT, DPRD Simalungun, DPRD Sumut, dan Gubsur.
"Kami menuntut karena kami diperlakukan secara tidak adil oleh Bupati Simalungun JR Saragih. Kami diiming-imingi akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun sampai sekarang tidak diangkat. Bahkan kami dipecat hanya melalui surat edaran. Kami juga dimintai uang sekitar Rp 15 juta oleh oknum di Dinas Pendidikan Simalungun untuk mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT) ini ditandatangani Kadisdik. Jadi kami datang ke DPRD Sumut menyampaikan keluh kesah kami ini. Mereka adalah wakil kami. Dan kami sudah ditelantarkan Bupati dan DPRD Simalungun," paparnya.
Ganda berharap agar gaji 6 bulan itu segera dibayarkan kepada guru-guru honor Simalungun. Ia juga meminta kepada Bupati Simalungun agar guru-guru honor ini kembali diterima tanpa ada embel-embel apapun termasuk mengutip uang secara ilegal. Usai berunjuk rasa di kantor DPRD Sumut, massa aksi long march ke kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro. Sayangnya, setibanya di sana, massa aksi diterima Kepala Bidang Pembangunan Gubernur Sumut Erick Aruan. "Aspirasi dari guru-guru sudah saya terima. Aspirasi ini akan saya sampaikan kepada Bapak Gubernur Tengku Erry untuk ditindaklanjuti," katanya menenangkan massa.
Sebelum bubar, pimpinan massa terus berorasi secara bergantian sembari mengangkat poster-poster bergambar Bupati Simalungun JR Saragih yang dilukis bergigi panjang mirip drakula. Gambar itu disertai tulisan "Bupati Yang Menghisap Darah Guru".
Massa juga membawa spanduk berisi tuntutan yang diantaranya meminta Bupati agar membayarkan gaji 700-an guru honor. Guru-guru honor ini sudah enam bulan tidak digaji. Alasan pemecatan, karena tidak dianggarkan selama setahun. "Padahal logika anggaran mestinya setahun," kata Jon Roi Purba, Ketua LKP2.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar