Kamis, 30 April 2026

KPU Deli Serdang Menangkan Gugatan Bapaslon Independen di PT TUN

Rabu, 18 April 2018 16:30 WIB
KPU Deli Serdang Menangkan Gugatan Bapaslon Independen di PT TUN
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, memenangkan gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Sofyan Nasution – Hj Jamilah yang maju dari jalur independen (perseorangan) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
 
Ketua KPU Deli Serdang Timo Dahlia Daulay, menjelaskan PT TUN menerima eksepsi KPU Deli Serdang terhadap permohonan gugatan banding bapaslon Sofyan-Jamilah. Dengan diterimanya eksepsi ini maka seluruh permohonan gugatan pengugat ditolak oleh majelis. Terkait putusan PT TUN ini, lanjut Timo, pihaknya menunggu pasangan Sofyan-Jamilah untuk melakukan kasasi.
 
"Bapaslon Sofyan Nasution – Hj Jamilah diberikan waktu lima hari kedepan untuk melakukan banding atau kasasi. Salinan putusan putusan belum kita terima," terang Timo, Rabu (18/04/2018). Menurut Timo, majelis hakim menilai gugatan banding bapaslon Sofyan-Jamilah dianggap prematur. Pihaknya pun sejak awal sudah memprediksi bahwa eksepsi mereka dapat diterima majelis hakim karena objek perkara tidak sama antara gugatan di Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Deli Serdang yang merupakan pengadilan tingkat pertama dengan PT TUN bahkan belum pernah disengketakan di Panwaslih Kabupaten Deli Serdang.
 
"Bapaslon Sofyan-Jamilah, melakukan gugatan banding tersebut mengubah objek perkarannya. Pasalnya ketika bersengkata di Panwaslih Deli Serdang, mereka menggugat hasil verifikasi faktual. Kemudian, objek gugatan lainnya, adalah terhadap keputusan KPU Deli Serdang dimana Sofyan-Jamilah tidak memenuhi syarat atau TMS," kata Timo.
 
Namun saat gugatan ke PT TUN, objek gugatanya adalah keputusan KPU Deliserdang Nomo 46/PL.03.02-KPU-Kab-II/2018 tentang penetapan pasangan calon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat. Timo juga menegaskan pihaknya akan melakukan kontra kasasi apabila bapaslon Sofyan Nasution – Hj Jamilah melakukan banding atau kasasi.
 
"Kita wajib melakukan kontra kasasi bila bapaslon Sofyan-Jamilah melakukan kasasi. Kita akan mematuhi segala perintah putusan pengadilan," pungkas Timo seraya menjelaskan seiring masih adanya sengketa Pilkada dan waktunya belum mendesak, pihaknya belum mencetak kertas suara. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Deklarasi Pilkada Damai Deli Serdang 2024, Pj Bupati Wiriya Alrahman :  Wujudkan Pilkada Aman dan Damai
Pj Gubernur Sumut Harapkan Sinergitas Pemkab Deliserdang dengan Pemprov Tetap Terjalin Baik
Harlah ke-41 BKMT Indonesia, Nawal Lubis: Dakwah Perempuan Jadikan Sumut Lebih Baik
Wabup Sampaikan Penjelasan Bupati Mengenai Ranperda RPJMD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2024
Tim Gabungan Segel Diskotik Sky Garden di Deliserdang
Pemkab Deli Serdang Gelar Vaksinasi Massal Serentak untuk Anak Usia 6-11 tahun
komentar
beritaTerbaru
hit tracker