Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, memenangkan gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Sofyan Nasution – Hj Jamilah yang maju dari jalur independen (perseorangan) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Ketua KPU Deli Serdang Timo Dahlia Daulay, menjelaskan PT TUN menerima eksepsi KPU Deli Serdang terhadap permohonan gugatan banding bapaslon Sofyan-Jamilah. Dengan diterimanya eksepsi ini maka seluruh permohonan gugatan pengugat ditolak oleh majelis. Terkait putusan PT TUN ini, lanjut Timo, pihaknya menunggu pasangan Sofyan-Jamilah untuk melakukan kasasi.
"Bapaslon Sofyan Nasution – Hj Jamilah diberikan waktu lima hari kedepan untuk melakukan banding atau kasasi. Salinan putusan putusan belum kita terima," terang Timo, Rabu (18/04/2018). Menurut Timo, majelis hakim menilai gugatan banding bapaslon Sofyan-Jamilah dianggap prematur. Pihaknya pun sejak awal sudah memprediksi bahwa eksepsi mereka dapat diterima majelis hakim karena objek perkara tidak sama antara gugatan di Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Deli Serdang yang merupakan pengadilan tingkat pertama dengan PT TUN bahkan belum pernah disengketakan di Panwaslih Kabupaten Deli Serdang.
"Bapaslon Sofyan-Jamilah, melakukan gugatan banding tersebut mengubah objek perkarannya. Pasalnya ketika bersengkata di Panwaslih Deli Serdang, mereka menggugat hasil verifikasi faktual. Kemudian, objek gugatan lainnya, adalah terhadap keputusan KPU Deli Serdang dimana Sofyan-Jamilah tidak memenuhi syarat atau TMS," kata Timo.
Namun saat gugatan ke PT TUN, objek gugatanya adalah keputusan KPU Deliserdang Nomo 46/PL.03.02-KPU-Kab-II/2018 tentang penetapan pasangan calon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat. Timo juga menegaskan pihaknya akan melakukan kontra kasasi apabila bapaslon Sofyan Nasution – Hj Jamilah melakukan banding atau kasasi.
"Kita wajib melakukan kontra kasasi bila bapaslon Sofyan-Jamilah melakukan kasasi. Kita akan mematuhi segala perintah putusan pengadilan," pungkas Timo seraya menjelaskan seiring masih adanya sengketa Pilkada dan waktunya belum mendesak, pihaknya belum mencetak kertas suara. (BS05)
Tags
beritaTerkait
komentar