Sabtu, 02 Mei 2026

Bawaslu Sumut Ingatkan Netralitas ASN, TNI dan Polri Terkait Pilkada 2018

Rabu, 27 Desember 2017 23:30 WIB
Bawaslu Sumut Ingatkan Netralitas ASN, TNI dan Polri Terkait Pilkada 2018
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta untuk netral pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) di delapan kabupaten/kota di Sumut akan diselenggarakan serentak tahun 2018.
 
Seperti diketahui, saat ini sudah banyak orang/individu mengatasnamakan calon kepala daerah melalui berbagai media, seperti poster, spanduk atau berita di media massa. Sedangkan tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Peserta Pemilihan Kepala Daerah) dimulai 8 Januari 2018. Sedangkan penetapan Peserta Pemilihan Kepala Daerah dijadwalkan 12 Februari 2018. 
 
"Masyarakat menilai sudah ada kampanye di berbagai media itu. Tapi, perlu kami sampaikan bahwa aturan kampanye itu jelas dan tegas," ungkap Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan, Rabu (27/12/2017).
 
Lebih jauh Syafrida menjelaskan, Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 menyebutkan, Kampanye Pemilihan adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik atau pasangan calon, tim pasangan calon. 
 
"Bawaslu mengawasi pelaksanaan tahapan, penyelenggara, peserta dan masyarakat. Belum ada Peserta ditetapkan. Bagaimana kami melihat adanya kampanye oleh Peserta? Kami ini pelaksana Aturan Perundang Undangan," jelasnya.
 
Terkait dengan berbagai spanduk, poster ataupun baleho yang menyebut-nyebut sebagai calon kepala daerah, menjadi kewenangan pemerintah daerah. "Kewenangan menertibkan alat sosialisasi berupa baleho dan spanduk itu ada di Pemda. Apakah melanggar aturan Pemda setempat atau tidak cara pasang dan lokasi pemasangan," katanya. 
 
Menindaklanjuti arahan Pimpinan Bawaslu RI terkait adanya oknum TNI yang saat ini sudah mempublikasikan diri akan ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah, juga petahana yang menggunakan tagline "Sumut Paten", Bawaslu Sumut segera menyurati pihak terkait sebagai bentuk pencegahan pelanggaran.
 
Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang 10 tahun 2016 disebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
 
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI juga disebutkan TNI tidak boleh berpolitik praktis. Pasal 2 huruh (d) disebutkan Jati diri TNI adalah Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi. Pasal 39 ayat disebutkan, prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kewgiatan politik praktis.
 
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga disebutan larangan anggota Polisi dalam politik praktis. Pasal 28 ayat (1) disebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
 
Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN juga sudah ditegaskan mengenai ASN yang bebas dari intervensi politik. Netralitas ASN juga diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 273/2016 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota.
 
"Kita akan surati Pangdam I Bukit Barisan, Kapoldasu, Gubernur Sumut dan para bupati serta walikota agar mengingatkan jajarannya untuk tetap netral, tentunya surat akan kita tembuskan ke Panglima TNI, Kapolri, Mendagri dan Bawaslu RI," pungkasnya. (BS03)

Tags
beritaTerkait
Ratusan Peterjun Kostrad Hiasi Langit Kota Timah Babel
Guru Madrasah Asal Sumut Raih Rekor MURI Penulisan Buku Antologi Puisi Etnik Nusantara
Ketua KADIN dan Walubi Medan Meriahkan HUT ke-80 TNI di Lapangan Merdeka
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Pemko Medan Ikuti Pembukaan Bazar Murah Ramadan Oleh Panglima TNI
komentar
beritaTerbaru
hit tracker