Minggu, 31 Mei 2026

Bapenda Medan Gelar Program Diskon PBB dan BPHTB

Selasa, 26 November 2024 10:00 WIB
 Bapenda Medan Gelar Program Diskon PBB dan BPHTB
beritasumut.com/BS07
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mengadakan Program Diskon Pajak PBB dan BPHTB dengan memberikan keringanan kepada masyarakat berupa Pengurangan Pokok Pajak dan Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pengurangan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program ini diadakan mulai tanggal 25 November 2024 sampai dengan 7 Desember 2024.

Saat ditemui di Stadion Mini USU, Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, S.STP., M.S.P., menerangkan program ini memberikan keringanan berupa diskon 50 % bagi Pembayaran Pajak PBB Masa Pajak Tahun 1994 sampai dengan Tahun 2011 dan Diskon 45 % untuk Masa Pajak Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2023. Selain itu, Bapenda juga memberikan keringanan berupa Penghapusan Denda Pajak PBB untuk Masa Pajak Tahun 2024 dan Pembayaran Tunggakan Pajak Tahun 2023 sampai dengan 1994.

“Selain Diskon Pajak PBB, Pemko Medan juga memberikan Diskon BPHTB sebesar 25 persen,” lanjutnya.

Dia mengharapkan masyarakat agar dapat memanfaatkan program Diskon PBB dan BPHTB yang dilaksanakan Bapenda Medan ini. Program ini, sebut Sutan, membantu meringankan masyarakat menunaikan kewajiban dalam membayar pajak.

“Kami mengimbau warga masyarakat Kota Medan agar benar-benar memanfaatkan program diskon ini, karena waktunya tidak lama dan belum tentu setiap saat diadakan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran melalui Counter Bank Sumut atau juga pembayaran secara online.

Sutan mengatakan, pihaknya juga membuka layanan informasi maupun pengaduan jika masyarakat mengalami kendala dalam proses pembayaran PBB dan BPHTB.

“Kita punya Call Center untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat melalui chat WA. Untuk PBB melalui nomor 0823 1192 0459 dan BPHTB nomor 0823 2370 7181,” sebutnya.

Dia mengatakan, pajak yang dibayarkan masyarakat sesungguhnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan yang dilakukan Pemberintah Kota Medan.

“Pajak merupakan sumber dana bagi pembangunan Kota Medan dan juga program-program yang ditujukan bagi kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat Kota Medan," ungkapnya.(BS07)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Walikota Pematangsiantar Serahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025
Serahkan SPPT PBB & DHKP 2025 Lebih Awal, Bobby Nasution: Segera Sampaikan kepada Masyarakat
Yusril Ungkap Peluang MK Batalkan Parliamentary Threshold
Pastikan Pelayanan Prima, Walikota Pematangsiantar Bayar PBB-P2 di MPP
Pemko Binjai Lauching Pembayaran PBB-BPHTB Melalui QRIS
Sosialisasi Kebijakan Pembebasan PBB untuk Rumah Ibadah Umat Buddha
komentar
beritaTerbaru
hit tracker