Kamis, 10 September 2026

Presiden Terbitkan Keppres Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Satgas Anti Pencucian Uang

Selasa, 09 April 2024 13:00 WIB
 Presiden Terbitkan Keppres Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Satgas Anti Pencucian Uang
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF).

“Menetapkan keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force,” bunyi Diktum Kesatu Keppres yang ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 5 April 2024 tersebut.

Pada Diktum Kedua disebutkan, pelaksanaan penetapan keanggotaan lndonesia sebagaimana dimaksud tunduk pada ketentuan yang berlaku pada FATF dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Diktum Ketiga.

Ditegaskan pada Diktum Keempat, Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 5 April 2024.

Adapun penerbitan Keppres ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan kejahatan lintas batas negara yang upaya pencegahan dan pemberantasannya perlu dilakukan komitmen internasional yang tercantum dalam standar internasional di bidang tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

“Indonesia merupakan salah satu negara dengan perekonomian terbesar di dunia perlu menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan dari ancaman tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme melalui kontribusi dan partisipasi aktif dalam Financial Action Task Force dalam menetapkan dan memastikan kepatuhan negara atas standar internasional,” bunyi pertimbangan lainnya.

Sebelumnya, dalam keterangan persnya pada November 2023 lalu, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa Indonesia telah resmi menjadi anggota penuh FATF ke-40.

“Hari ini saya ingin menyampaikan sebuah kabar baik bahwa dari hasil perundingan di Paris akhir Oktober kemarin, alhamdulillah, Indonesia diterima secara aklamasi sebagai anggota tetap ke-40 Financial Action Task Force,” ujar Presiden.

[br] FATF adalah organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Presiden meyakini keanggotaan Indonesia pada FATF akan menjadi langkah awal menuju tata kelola rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang lebih baik di tanah air.

“Keanggotaan ini penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akhirnya akan berdampak pada meningkatnya confidence, meningkatnya trust Indonesia di sisi bisnis dan iklim investasi,” imbuhnya.(ril)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Polisi Spanyol Tangkap Mafia Pencucian Uang Italia
Presiden Tegaskan Penanganan TPPU Harus Komprehensif
Telusuri Perputaran Uang Judi Online, Polda Sumut Gandeng PPATK
Anti Pencucian Uang, Yasonna Laoly Dorong Kanwil Kemenkumham Bantu Wujudkan Target Indonesia Jadi Anggota FATF
Pemprov Sumut Gelar Sosialisasi Hindari Jerat Delik Korupsi, Berantas Korupsi dan Pencucian Uang
Bachtiar Nasir Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang
komentar
beritaTerbaru
hit tracker