Rabu, 29 April 2026

Ida Fauziyah Bahas Penempatan PMI Satu Kanal di Persatuan Emirat Arab

Sabtu, 30 Oktober 2021 17:00 WIB
Ida Fauziyah Bahas Penempatan PMI Satu Kanal di Persatuan Emirat Arab
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Dalam rangka memperkuat kerja sama bidang ketenagakerjaan di masa depan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) dan Emirat, Persatuan Emirat Arab, Abdulrahman Abdulmannan Al Awar di Dubai, pertengahan pekan ini.

Pertemuan bilateral di sela-sela forum Abu Dhabi Dialogue (ADD) ke-VI tersebut dilakukan untuk membahas perkembangan perundingan rencana kerja sama bilateral Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (PEA) terkait penempatan secara terbatas Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik, melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Di bidang Ketenagakerjaan, PEA merupakan salah satu negara penempatan PMI.

"Sejak 2017 sampai saat ini masih menunggu adanya kesepakatan final. Saya berharap Indonesia dan PEA dapat terus saling mendukung dan memperkuat kerja sama sektor ketenagakerjaan di masa depan," kata Ida Fauziyah, dilansir dari Kemnaker.go.id, Sabtu (30/10/2021).

Baca Juga:

Baca Juga : Menaker Hadiri Abu Dhabi Dialogue ke-VI di Dubai, Bahas Pelindungan Pekerja Migran

Ida Fauziyah mengatakan, SPSK merupakan upaya pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan pelindungan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum di Arab Saudi. Direncanakan, kerja sama dengan PEA dilakukan melalui sistem yang terintegrasi antara sistem penempatan yang dimiliki Pemerintah Indonesia dengan sistem yang dimiliki Arab Saudi dan PEA.

Baca Juga:

[br] Penempatan PMI pada pengguna perseorangan (sektor domestik) di PEA tidak dapat dilakukan sehubungan dikeluarkannya Kepmenaker 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, termasuk PEA.

Sementara itu, Pemerintah PEA melakukan revolusi kebijakan terkait pekerja asing di melalui penetapan Federal Law Nomor 10 of 2017 on Domestic Workers. Sejalan dengan hal tersebut, Ministry of Human Resources (MOHRE) PEA menyampaikan tawaran peningkatan kerja sama bilateral kepada Pemerintah Indonesia. Tawaran tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan beberapa kali pertemuan antara kedua belah pihak sejak tahun 2017, baik secara virtual maupun langsung.

"Hingga saat ini Kemnaker dan MOHRE masih dalam proses perundingan pembaharuan dokumen MOU in the Field of Manpower" tutup Ida Fauziyah. (BS09)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KADIN Medan Tegaskan Perlindungan HAM Harus Menyeluruh: Hak Tenaga Kerja dan Hak Pengusaha Sama-Sama Wajib Dilindungi
Pemko Binjai Tandatangani MoU dengan Kemnaker RI, Sinergikan Data Ketenagakerjaan untuk Perluas Akses Kerja dan Pelatihan
Pemprov Sumut Pulangkan 141 Korban TPPO dari Myanmar
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 3 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
komentar
beritaTerbaru
hit tracker