Minggu, 16 Agustus 2026

Dukung Investasi, Mendagri Minta Kepala Daerah Inventarisasi Aturan Daerah

Sabtu, 01 Mei 2021 09:00 WIB
Dukung Investasi, Mendagri Minta Kepala Daerah Inventarisasi Aturan Daerah
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah melakukan inventarisasi peraturan daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi di daerah. Menurutnya, kemudahan berusaha dan regulasi yang jelas akan mendorong masuknya investor.

“Investor mau datang bukan hanya dari situasi keamanan, politik, adanya infrastruktur, tapi ada juga kepastian hukum dan kemudahan untuk berusaha,” kata Mendagri saat memberi arahan kepada kepala daerah pada Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Percepatan Penegasan Batas Daerah, seperti dilansir dari laman Kemendagri, Sabtu (01/05/2021).

Baca Juga : Menteri Investasi/Kepala BKPM: Sinergikan Investasi dari Dalam dan Luar Negeri

Selain itu, Mendagri menambahkan, reformasi birokrasi merupakan upaya untuk memudahkan investor dalam mengurus perizinan berusaha. Reformasi birokrasi dilakukan dengan menyederhanakan jabatan struktural, dan beralih ke jabatan fungsional. Dengan demikian, pemerintah berharap investor tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus proses perizinan berusaha.

“Tujuannya apa? Supaya tidak banyak meja untuk melakukan perizinan. Perizinan kita bayangkan dari satu meja ke meja lain di daerah di kabupaten/kota, dari meja ke meja lagi di tingkat provinsi, setelah itu baru mau lagi ke tingkat pusat,” jelasnya.

[br] Mendagri mengaku, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Biro Hukum Kemendagri bergerak bersama untuk menindaklanjuti upaya penyederhanaan struktur di tingkat daerah. Dengan demikian, ia berharap dapat memudahkan investor dalam negeri untuk berinvestasi.

Baca Juga:

“Makanya kita mau menarik investasi dalam negeri. Banyak orang kita yang mampu, tapi mereka membutuhkan kepastian hukum, kemudahan berinvestasi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Mendagri juga mendukung penyelesaian tata ruang yang menjadi hambatan berusaha. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, Mendagri meminta kepala daerah untuk segera menyelesaikannya.(BS09)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Syah Afandin: Bank Sumut Mitra Utama Pemerintah Langkat
Kelola Keuangan Daerah, Pemko Medan Pastikan Setiap Rupiah Digunakan untuk Kepentingan Rakyat
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Kembali ke Sumut Usai Retret di Akmil Magelang, Bobby Nasution Disambut Forkopimda
Panglima TNI Hadiri Pengarahan Presiden RI Pada Penutupan Retret Kepala Daerah 2025
komentar
beritaTerbaru
hit tracker