Minggu, 26 April 2026

Gubernur Edy Rahmayadi Minta Perusahaan di Sumut Berikan THR Tepat Waktu

Jumat, 30 April 2021 16:30 WIB
Gubernur Edy Rahmayadi Minta Perusahaan di Sumut Berikan THR Tepat Waktu
BERITASUMUT.COM/BS03
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta seluruh perusahaan memberikan perhatian dan kepedulian terhadap nasib pekerja/karyawan, terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini. Antara lain dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/karyawan tepat waktu.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat menerima audiensi PT Industri Karet Deli (IKD) di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman No.41, Kota Medan, Kamis (29/04/2021). Hadir di antaranya Direktur PT Industri Karet Deli Darkiat Tjangnaka, Manajer HRD Bahari, Waka Seksi HR Puri Rahayu serta sejumlah pekerja yang menerima THR secara simbolis.

"Saya apresiasi kepada Bapak (Direktur), jika perusahaan bisa seperti ini. Kita berharap semua perusahaan juga bisa memberikan THR kepada pekerja tepat waktu," ujar Gubernur, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian.

Baca Juga:

Baca Juga : Begini Bunyi Surat Edaran THR Keagamaan 2021 dari Menteri Ketenagakerjaan, Wajib Dibayar Paling Lama H-7 Sebelum Hari Raya

Menurut Gubernur, peran para pekerja dalam sebuah perusahaan adalah faktor penting jalannya usaha. Karena itu, keberadaannya perlu diberikan perhatian dan kepedulian, khususnya soal kesejahteraan.

Baca Juga:

[br] "Begitu juga kepada tenaga kerja, inilah etika sebagai pekerja. Tunjukkanlah kinerja yang baik, sehingga perusahaan bisa maju, sehingga berdampak pada kesejahteraan karyawan sendiri," jelas Edy Rahmayadi.

Sementara Direktur PT Industri Karet Deli Darkiat Tjangnaka menyampaikan, dalam menghadapi Idulfitri 1442 H/2021 M, perusahaannya sudah menetapkan dan memberikan THR kepada karyawan dua pekan sebelum hari H.

"Ketentuannya THR itu diberikan minimal satu minggu sebelum hari H (Idulfitri), tetapi kita tetapkan akan memberikan THR dua minggu sebelum Lebaran," kata Darkiat. Sedangkan besaranya, kata Darkiat, tergantung dari masa kerja karyawan. Mulai dari satu bulan gaji hingga tiga bulan gaji.

Baca Juga : Ada di 34 Provinsi, Posko THR Diharapkan Bantu Penuhi Hak Pekerja

"Selain THR, kita juga akan membagikan paket sembako kepada karyawan kita. Berikutnya, pekan depan, kita akan membaginya (sembako) kepada warga sekitar sebanyak 800 orang," sebut Darkiat.

[br] Imbauan pemberian THR tepat waktu itu juga disebutkan Kadis Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian, untuk semua perusahaan yang ada. Sebab ketentuan masa waktu sepekan sebelum Idulfitri untuk THR keagamaan ini, akan sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Imbaun Gubernur ini untuk semua perusahaan kepada para pekerjanya. Sehingga tenaga kerja itu setidaknya bisa punya persiapan dalam menyambut lebaran," jelas Baharuddin. (BS03)

Tags
beritaTerkait
Sejarah, Pemanasan Piala Dunia U-17 Digelar di Sumut, Bobby Nasution: Pembuktian Sumut Bisa Gelar Laga Internasional
Diduga Palsukan Dokumen Nasabah : Asuransi Sequis Life dan PT Deswa Invisco Multitama Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Resign Sebelum Lebaran Dapat THR? Ini Kata Kemnaker
Disnaker Medan Imbau Pengusaha Bayarkan THR H-7 Hari Raya
THR Wajib Dibayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Gubernur Sumut Buka Posko Pengaduan
Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pekerja dan Pengemudi Online
komentar
beritaTerbaru
hit tracker