Rabu, 29 April 2026

Kemnaker Beri Penghargaan K3 Tahun 2021 kepada 16 Gubernur di Indonesia, Termasuk Sumatera Utara

Kamis, 29 April 2021 21:00 WIB
Kemnaker Beri Penghargaan K3 Tahun 2021 kepada 16 Gubernur di Indonesia, Termasuk Sumatera Utara
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan anugerah penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2021 kepada gubernur dan perusahaan, di Jakarta pada Rabu (28/04/2021) lalu. Penghargaan K3 ini bertujuan untuk memotivasi pemerintah daerah perusahaan, dan pekerja untuk mengimplementasikan K3 dengan lebih baik.

Dalam penghargaan K3 2021 ini, sebanyak 16 gubernur berhasil meraih penghargaan pembina K3 terbaik, penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) diberikan kepada 1.342 perusahaan, penghargaan program P2HIV-AIDS sebanyak 191 perusahaan, penghargaan sistem manajemen K3 (SMK3) diberikan kepada 1.616 perusahaan, dan penghargaan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 (P2 Covid-19) kepada 512 perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dilansir dari Kemnaker.go.id, Kamis (29/04/2021) mengatakan, pemberian penghargaan K3 merupakan salah satu upaya penting karena sampai saat ini masih banyak ketidakpatuhan terhadap norma K3 yang mendorong terjadinya kasus kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK).

Baca Juga:

Baca Juga : Begini Bunyi Surat Edaran THR Keagamaan 2021 dari Menteri Ketenagakerjaan, Wajib Dibayar Paling Lama H-7 Sebelum Hari Raya

Adapun penghargaan kepada 16 gubernur sebagai pembina K3 meliputi : Gubernur Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau, Sulawesi Selatan, Bali, DI Yogyakarta, Lampung, Jambi, dan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:

[br] "ini merupakan upaya dalam peningkatan pengawasan K3 di lingkungan kerja melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran atau pembinaan dan deteksi dini serta penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan K3," kata Menaker Ida.

Ida menegaskan, secara keseluruhan, peningkatan pengawasan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja.

Hal tersebut disebut Menaker Ida sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang hendak dicapai pemerintah Indonesia pada 2030, yakni pengentasan segala bentuk kemiskinan dan mempromosikan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif.

Baca Juga : Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Luncurkan Posko THR 2021

"Sebab salah satu syarat bahwa pekerjaan itu dinyatakan layak adalah terpenuhinya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Ini yang harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah. Pengusaha dan pekerja," katanya.

[br] Menaker berharap, pencapaian penghargaan K3 ini dapat memotivasi pimpinan daerah dan pimpinan perusahaan lain untuk mempertahankan kinerja K3 karena K3 merupakan investasi dan untuk menjaga keberlangsungan usaha, serta mencapai produktivitas perusahaan.

Menaker juga mengapresiasi kepada Gubernur yang telah berhasil membina usaha-usaha penerapan K3 di wilayah masing-masing, dan kepada perusahaan yang memperoleh penghargaan kecelakaan nihil, penerima penghargaan SMK3, perusahaan yang telah berhasil menyusun program pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di tempat kerja, para pemeduli serta perusahaan yang telah melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
Siap-siap! Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta
Sejarah, Pemanasan Piala Dunia U-17 Digelar di Sumut, Bobby Nasution: Pembuktian Sumut Bisa Gelar Laga Internasional
Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK, Gubernur Sumut Targetkan Raih WTP ke-11
Gubernur Sumut Luncurkan Mudik Gratis Lebaran Bagi Mahasiswa di Luar Sumatera
komentar
beritaTerbaru
hit tracker