Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemerintah Kota Medan (Pemko) Medan, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Bagian Hukum Setdako dan DPRD terus melakukan pembahasan guna menyempurnakan Ranperda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pada Senin (16/11/2020) pembahasan kembali lagi digelar di Gedung DPRD Medan, dengan menitikberatkan pasal-pasal yang mengatur soal sanksi.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Ketua Pansus Adminduk DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar yang diikuti segenap anggota pansus dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs Zulkarnain MSi itu, mengetengahkan tentang pemberian sanksi kepada penduduk nonpermanen. Dalam Pasal 114 Ranperda itu disebutkan, setiap penduduk nonpermanen yang tinggal di Medan yang tidak melapor kepada kepala lingkungan maupun pengelola apartemen dikenakan sanksi administratif berupa pengumuman di media cetak, elektronik dan/atau media luar ruang.
Zulkarnain mengatakan, pemberian sanksi sebagaimana diatur di Pasal 144 dan pasal-pasal lainnya, bertujuan untuk lebih meningkatkan kepatuhan dan kesadaran administrasi kependudukan bagi setiap penduduk. "Administrasi kependudukan dilaksanakan untuk tiga hal pokok. Pertama fungsi pendataan, kedua fungsi peningkatan akses pelayanan publik, dan ketiga fungsi perlindungan," ujarnya.
Baca Juga:
Jadi sebenarnya, lanjut Zulkarnain, kepatuhan administrasi kependudukan justru dimaksudkan untuk memfasilitasi masyarakat untuk mendapat akses pelayanan publik secara wajar dan juga meningkatkan perlindungan masyarakat itu sendiri. "Mengenai besaran sanksi pidana maupun perdata dalam Ranperda ini akan didalami lagi lebih lanjut," sebutnya.
Rapat pembahasan Ranperda Adminduk ini telah dilakukan lebih dari lima kali. Sebelumnya Ketua Pansus Adminduk DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar mengatakan, pada bulan Desember 2020 mendatang Kota Medan bakal memiliki Perda Adminduk baru. (Rel)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar