Kamis, 02 Juli 2026

Pemko Medan dan DPRD Bahas Ranperda Adminduk, Pasal 114 Penduduk Nonpermanen Tak Melapor Disanksi

Senin, 16 November 2020 22:00 WIB
Pemko Medan dan DPRD Bahas Ranperda Adminduk, Pasal 114 Penduduk Nonpermanen Tak Melapor Disanksi
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pemerintah Kota Medan (Pemko) Medan, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Bagian Hukum Setdako dan DPRD terus melakukan pembahasan guna menyempurnakan Ranperda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pada Senin (16/11/2020) pembahasan kembali lagi digelar di Gedung DPRD Medan, dengan menitikberatkan pasal-pasal yang mengatur soal sanksi.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Ketua Pansus Adminduk DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar yang diikuti segenap anggota pansus dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs Zulkarnain MSi itu, mengetengahkan tentang pemberian sanksi kepada penduduk nonpermanen. Dalam Pasal 114 Ranperda itu disebutkan, setiap penduduk nonpermanen yang tinggal di Medan yang tidak melapor kepada kepala lingkungan maupun pengelola apartemen dikenakan sanksi administratif berupa pengumuman di media cetak, elektronik dan/atau media luar ruang.

Zulkarnain mengatakan, pemberian sanksi sebagaimana diatur di Pasal 144 dan pasal-pasal lainnya, bertujuan untuk lebih meningkatkan kepatuhan dan kesadaran administrasi kependudukan bagi setiap penduduk. "Administrasi kependudukan dilaksanakan untuk tiga hal pokok. Pertama fungsi pendataan, kedua fungsi peningkatan akses pelayanan publik, dan ketiga fungsi perlindungan," ujarnya.

Baca Juga:

Jadi sebenarnya, lanjut Zulkarnain, kepatuhan administrasi kependudukan justru dimaksudkan untuk memfasilitasi masyarakat untuk mendapat akses pelayanan publik secara wajar dan juga meningkatkan perlindungan masyarakat itu sendiri. "Mengenai besaran sanksi pidana maupun perdata dalam Ranperda ini akan didalami lagi lebih lanjut," sebutnya.

Rapat pembahasan Ranperda Adminduk ini telah dilakukan lebih dari lima kali. Sebelumnya Ketua Pansus Adminduk DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar mengatakan, pada bulan Desember 2020 mendatang Kota Medan bakal memiliki Perda Adminduk baru. (Rel)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis
komentar
beritaTerbaru
hit tracker