Dugaan Keracunan 53 Santri, Begini Respons LPA Deli Serdang
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan keracunan makanan yan
Peristiwa
Beritasumut.com-Pemerintah Kota Medan (Pemko) Medan, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Bagian Hukum Setdako dan DPRD terus melakukan pembahasan guna menyempurnakan Ranperda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pada Senin (16/11/2020) pembahasan kembali lagi digelar di Gedung DPRD Medan, dengan menitikberatkan pasal-pasal yang mengatur soal sanksi.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Ketua Pansus Adminduk DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar yang diikuti segenap anggota pansus dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs Zulkarnain MSi itu, mengetengahkan tentang pemberian sanksi kepada penduduk nonpermanen. Dalam Pasal 114 Ranperda itu disebutkan, setiap penduduk nonpermanen yang tinggal di Medan yang tidak melapor kepada kepala lingkungan maupun pengelola apartemen dikenakan sanksi administratif berupa pengumuman di media cetak, elektronik dan/atau media luar ruang.
Zulkarnain mengatakan, pemberian sanksi sebagaimana diatur di Pasal 144 dan pasal-pasal lainnya, bertujuan untuk lebih meningkatkan kepatuhan dan kesadaran administrasi kependudukan bagi setiap penduduk. "Administrasi kependudukan dilaksanakan untuk tiga hal pokok. Pertama fungsi pendataan, kedua fungsi peningkatan akses pelayanan publik, dan ketiga fungsi perlindungan," ujarnya.
Baca Juga:
Jadi sebenarnya, lanjut Zulkarnain, kepatuhan administrasi kependudukan justru dimaksudkan untuk memfasilitasi masyarakat untuk mendapat akses pelayanan publik secara wajar dan juga meningkatkan perlindungan masyarakat itu sendiri. "Mengenai besaran sanksi pidana maupun perdata dalam Ranperda ini akan didalami lagi lebih lanjut," sebutnya.
Rapat pembahasan Ranperda Adminduk ini telah dilakukan lebih dari lima kali. Sebelumnya Ketua Pansus Adminduk DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar mengatakan, pada bulan Desember 2020 mendatang Kota Medan bakal memiliki Perda Adminduk baru. (Rel)
Baca Juga:
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan keracunan makanan yan
Peristiwa
beritasumut.com Dua maling handphone (HP) milik driver ojek online (ojol) ditangkap polisi usai beraksi di Jalan SM Raja, Simpang Pasar 12,
Peristiwa
beritasumut.com Komnas Perlindungan Anak (PA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan fisik berat terhadap seorang anak la
Peristiwa
Kemnaker menyiapkan pelatihan vokasi empat bulan di KEK untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan memperluas penempatan kerja.
Pendidikan
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap praktik judi online (judol) dengan website depobo
Peristiwa
beritasumut.com Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera U
Peristiwa
Menaker Yassierli meminta BPVP mengukur keberhasilan pelatihan vokasi berdasarkan jumlah alumni yang terserap di dunia kerja.
Ekonomi
beritasumut.com Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Sonny Irawan memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) Wakapolda S
Peristiwa
beritasumut.com Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan bersama Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara
Peristiwa
beritasumut.com HiLo melakukan olahraga bersama para komunitas lari di Kota Medan, yang sekaligus melaunching Hilo AM dan PM Protein di Nut
Olahraga