Sabtu, 02 Mei 2026

Pemko Medan Miliki Perwal Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman, Ini Komentar KPK

Selasa, 15 September 2020 23:00 WIB
Pemko Medan Miliki Perwal Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman, Ini Komentar KPK
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menunjukkan komitmen menertibkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) di perumahan dan permukiman. Komitmen ini terbukti dengan penerbitan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Medan. Selain itu, sudah tiga perumahan di Medan yang telah menyerahkan PSU kepada Pemko Medan.

Adanya perwal ini mendapat apresiasi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK, Maruli Tua, saat memimpin Rapat Monitoring Evaluasi Penertiban Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Selasa (15/09/2020).

Rapat melalui video conference ini diikuti segenap Sekda, Inspektur, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Sumut. Mewakili Sekda Medan, Ir Wiriya Alrahman MM didampingi Kepala BPKAD Medan, Tengku Ahmad Sofyan.

Dalam rapat itu, Maruli Tua mengharapkan agar seluruh kabupaten/kota di Sumut dapat menyiapkan peraturan kepala daerah sebagai pedoman penyerahan PSU dari perumahan. "Di Sumut ini, sebutnya, yang telah mempunyai peraturan kepala daerah soal penyerahan PSU ini adalah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang," katanya. Dia berharap pada 25 September ini, semua kabupaten dan kota di Sumut sudah memyiapkan peraturan kepala daerah sebagai pedoman penyerahan PSU

Maruli Tua memaparkan, dasar hukum penyerahan PSU ini, yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Dijabarkannya pula Prasarana terdiri dari jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan, dan tempat pembuangan sampah. Sarana meliputi perniagaan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olah raga, pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta parkir. Sedangkan Utilitas mencakup jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, trasportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jasa umum.

Menurut Maruli, yang terpenting penyelamatan aset daerah ini adalah komitmen dan nyali kepala daerah. Dan dia meyakini semua kepala daerah di Sumut mempunyai nyali yang tinggi. (Rel)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis
komentar
beritaTerbaru
hit tracker