Rabu, 21 Oktober 2026

Selamatkan Aset Daerah, Pemko Medan Teken MoU dengan Kajari Belawan

Rabu, 26 Agustus 2020 21:15 WIB
Selamatkan Aset Daerah, Pemko Medan Teken MoU dengan Kajari Belawan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dalam rangka penjagaan, penyelamatan dan pengamanan aset-aset daerah seutuhnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan sepakat melakukan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan/Penyelesaian Kasus Hukum Perkara Perdata dan Perkara Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemko Medan .

Kesepakatan perjanjian kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi bersama dengan Kajari Belawan Ikeu Bachtiar SH MH yang dilaksanakan di Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu (26/08/2020).

Turut menyaksikan penandatanganan MoU, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Al Rahman MM, Kasidatun Kejari Belawan Adre Wanda Ginting SH, Kasubsi Perdata William Soaloon, Kasi Intel Teuku Hendra dan Staf Datun Reza, Asisten Administrasi Umum (Asmum) Kota Medan Renward Parapat, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Benny Iskandar, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Suherman, Plt Kabag Hukum Setdako Medan Laksamana Putra Siregar.

Plt Wali Kota Medan, dilansir dari Pemkomedan.go.id, Rabu (26/08/2020) menyambut baik dilakukannya kerjasama dalam pendampingan, konsultasi, fasilitasi dan advokasi dalam penanganan perkara bidang tata usaha Negara dan perdata dengan Kejaksaan Negeri Belawan. Dengan kesepakatan bersama ini, diharapkan berbagai persoalan bisa diantisipasi sedini mungkin. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

"Atas nama Pemko Medan saya ucapkan terima kasih kepada Kejari Belawan. Sebab, hal ini dapat membantu pemerintah daerah menjaga, mengamankan dan meyelamatkan aset yang dimiliki Pemko Medan. Apalagi banyak aset Pemko Medan khususnya di Medan Utara yang harus diamankan agar tidak beralih kepemilikan," kata Akhyar Nasution.

Sementara itu, Kajari Belawan Ikeu Bachtiar SH MH mengungkapkan, pihaknya memiliki tugas untuk mendampingi dan mengawal penyelenggara pemerintahan, serta memberikan bantuan hukum kepada Pemko Medan terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah perdata dan tata usaha negara. "Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama Negara dan Pemerintah. Artinya dengan adanya MoU ini segala permasalahan yang dihadapi Pemko Medan dapat teratasi," harapnya. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Gubernur Bobby Pastikan Penanganan Banjir di Jalan Letda Sujono Dimulai 2027
Tanpa PBG, Pembangunan Dua Perumahan Elite di Medan Tembung dan Medan Perjuangan Diduga Melanggar Aturan
Siap Jadi Motor Penggerak Investasi, Arman Chandra: Dukungan dan Kemudahan Yang Diberikan Pemko Medan Adalah Amunisi Utama Kami
Perjuangan Pengacara Kondang Berbuah Hasil, Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
komentar
beritaTerbaru
hit tracker